Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2025/PN Bks ELISABETH MASNIARI SIMANGUNGSONG 1.R.SETIANINGSIH
2.R. TAMMY DHARMA UTAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ELISABETH MASNIARI SIMANGUNGSONG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1R.SETIANINGSIH
2R. TAMMY DHARMA UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3.Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah beserta bangunan yang terletak di Perumahan Harapan Indah, Jalan Cendana Indah 3 Blok NK No. 16, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi seluas 124 m2 (seratus dua puluh empat meter persegi), dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2903 atas nama MAMAN SUKIRMAN, dengan batas-batas:
?Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan
?Sebelah Timur berbatasan dengan : Blok NK Nomor 15
?Sebelah Selatan berbatasan dengan : Blok NK Nomor 1
?Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan
4.Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/ijin untuk membalik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2903 atas nama MAMAN SUKIRMAN tersebut menjadi atas nama Penggugat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak