INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
73/Pdt.G/2025/PN Bks | ELISABETH MASNIARI SIMANGUNGSONG | 1.R.SETIANINGSIH 2.R. TAMMY DHARMA UTAMA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 73/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3.Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah beserta bangunan yang terletak di Perumahan Harapan Indah, Jalan Cendana Indah 3 Blok NK No. 16, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi seluas 124 m2 (seratus dua puluh empat meter persegi), dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2903 atas nama MAMAN SUKIRMAN, dengan batas-batas:
?Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan
?Sebelah Timur berbatasan dengan : Blok NK Nomor 15
?Sebelah Selatan berbatasan dengan : Blok NK Nomor 1
?Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan
4.Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/ijin untuk membalik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2903 atas nama MAMAN SUKIRMAN tersebut menjadi atas nama Penggugat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |