Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Bks Halimah Yadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Halimah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARI SUSWANDARU, SHHalimah
Tergugat
NoNama
1Yadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1sayem
2Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan   TERGUGAT telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3.Menyatakan sah Jual Beli SHM Nomor: 07749/Duren Jaya seluas 93 M2 berdasarkan Kwitansi :
-Pembayaran pertama (DP) Tanggal 04 Februari 2008 sebesar Rp. 20.000.000.- (Dua puluh juta Rupiah)
-Pembayaran kedua (Pelunasan) tanggal 06 Maret 2008 sebesar 70.000.000.- (Tujuh puluh juta Rupiah) adalah sah menurut Hukum. 
4.Memberikan izin kepada penggugat untuk melakukan Proses Jual Beli di Notaris/PPAT untuk Proses balik Nama di Kantor Pertanahan Kota Bekasi. 
5.Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh untuk melaksanakan dan mematuhi segala isi Putusan Pengadilan dalam perkara a quo;
6.Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak