Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa JEFFREY REVIANDY SUDIBJO Anak Dari SISWADI SUDIBJO, bersama-sama dengan saksi GEMA ALVENDRI GAUTAMA Alias GEMA Bin GUNTUR (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat di depan Kantor expedisi ZATAKA EXPRES yang beralamat di Jalan Inspeksi Kalimalang RT.01 RW.09 No.10 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondek Gede Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilo gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa JEFFREY REVIANDY SUDIBJO Anak Dari SISWADI SUDIBJO dihubungi oleh saksi GEMA ALVENDRI GAUTAMA Alias GEMA Bin GUNTUR (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan inti pembicaraan “KOH, BISA MINTA TOLONG GA, DAERAH KOKOH DEKET GAK SAMA KALIMALANG” lalu terdakwa mengatakan “DEKET, EMANG MAU MINTA TOLONG APA” kemudian saksi GEMA ALVENDRI GAUTAMA Alias GEMA Bin GUNTUR “TOLONG AMBILIN ADA PAKET GW DATENG DARI KAMPUNG DARI PADANG” lalu dijawab oleh terdakwa “YAUDAH DIMANA EXPEDISINYA BIAR KESANA”, kemudian setelah diberitahukan alamat expedisinya selanjutnya terdakwa langsung menuju kelokasi ZATAKA EXPRESS di Jl. Inspeksi Kalimalang RT.01 RW.09 N0. 10 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, sesampainya ditempat dimaksud terdakwa tidak diperbolehkan untuk mengambil paket/barang karena peraturan EXPEDISI tidak boleh mengeluarkan barang/paket pada malam hari lalu terdakwa menghubungi saksi GEMA ALVENDRI GAUTAMA Alias GEMA Bin GUNTUR dengan mengatakan “BARANGNYA GAK BOLEH DIAMBIL DISURUH BESOK PAGI” lalu saksi GEMA ALVENDRI GAUTAMA Alias GEMA Bin GUNTUR mengatakan “YAUDAH BESOK PAGI KOKOH KESITU LAGI YA TOLONG” lalu dijawab oleh terdakwa “IYAK” ;
- Bahwa keesokan harinya yakni hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 08.30 Wib terdakwa menghubungi saksi GEMA ALVENDRI GAUTAMA Alias GEMA Bin GUNTUR dengan maksud menanyakan kembali apa isi paket yang akan terdakwa ambil tersebut kemudian terdakwa menebak nebak isi didalam paket tersebut yaitu Narkotika jenis ganja kemudian saksi GEMA ALVENDRI GAUTAMA Alias GEMA Bin GUNTUR baru berkata jujur bahwa benar didalam paket yang akan terdakwa jemput tersebut benar berisikan Narkotika jenis ganja namun terdakwa tidak mengetahui berapa banyak Narkotika jenis ganja tersebut. Kemudian sekira pukul 12.45 Wib terdakwa di hubungi oleh petugas ZATAKA EXPRESS dengan maksud barang/paket sudah bisa diambil, tidak lama mendapatkan kabar tersebut kemudian terdakwa langsung menuju ke ZATAKA EXPRESS Jl. Inspeksi Kalimalang RT.01 RW.09 N0. 10 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi dengan cara menunjukkan foto Resi yang diberikan oleh saksi GEMA ALVENDRI GAUTAMA Alias GEMA Bin GUNTUR kepada terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib terdakwa sampai di tempat expedisi ZATAKA EXPRESS Jl. Inspeksi Kalimalang RT.01 RW.09 N0. 10 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi kemudian terdakwa menunjukan bukti resi yang dikirimkan oleh saksi GEMA ALVENDRI GAUTAMA Alias GEMA Bin GUNTUR kemudian terdakwa menandatangani surat tanda terima dan langsung membawa 1 (satu) buah karung berwarna putih sesuai dengan arahan saksi GEMA ALVENDRI GAUTAMA Alias GEMA Bin GUNTUR melalui foto Resi tersebut ;
- Bahwa masih dihari yang sama sekira pukul 13.30 Wib tiba-tiba terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yakni saksi PURWANTO dan saksi ERWIN WIRA LUKITA P, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone Redmi nomor simcard 0852 8129 6771 ;
- 1 (satu) buah karung berwarna putih berisikan:
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 853,5 (delapan ratus lima puluh tiga koma lima) gram kode A1;
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1045,4 (seribu empat puluh lima koma empat) gram kode A2;
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 883,5 (delapan ratus delapan puluh tiga koma lima) gram kode A3;
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1006,6 (serratus enam koma enam) gram kode A4;
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 843,1 (delapan ratus empat puluh tiga koma satu) gram kode A5;
Dengan berat keseluruhan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 4.585,2 (empat ribu lima ratus delapan puluh lima koma dua) gram Kode A1 s.d A5.
Yang mana 1 (satu) buah karung berisi 5 (lima) paket Narkotika jenis ganja tersebut baru terdakwa ambil dan diterima di ZATAKA EXPRESS Jl. Inspeksi Kalimalang RT.01 RW.09 No. 10 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi lalu paket tersebut di buka dan diperlihatkan kepada terdakwa bahwa benar isi dari paket berlakban coklat tersebut benar daun kering narkotika jenis ganja ;
- Bahwa pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa, dirinya mengakui 1 (satu) buah karung berisikan 5 (lima) paket berlakban coklat berisikan narkotika jenis ganja yang baru diterima di ZATAKA EXPRESS tersebut adalah milik saksi GEMA ALVENDRI GAUTAMA Alias GEMA Bin GUNTUR yang diterima oleh terdakwa atas perintah saksi GEMA ALVENDRI GAUTAMA Alias GEMA Bin GUNTUR dan setelah terdakwa menguasainya kemudian menunggu perintah selanjutnya dari saksi GEMA ALVENDRI GAUTAMA Alias GEMA Bin GUNTUR ;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima 1 (satu) buah karung berwarna putuh berisikan 5 (lima) paket berlakban coklat berisikan narkotika jenis ganja tersebut karena terdakwa dimintakan tolong oleh saksi GEMA ALVENDRI GAUTAMA Alias GEMA Bin GUNTUR untuk mengambil paket tersebut yang selanjutnya akan terdakwa antarkan menunggu perintah dari saksi GEMA ALVENDRI GAUTAMA Alias GEMA Bin GUNTUR dan terdakwa juga mengetahui bahwa paket yang diperintahkan untuk diambil terdakwa tersebut adalah paket narkotika jenis ganja ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Bahwa terdakwa mau menerima atau mengambilkan narkotika jenis ganja tersebut karena terdakwa mempunyai hutang budi kepada saksi GEMA ALVENDRI GAUTAMA Alias GEMA Bin GUNTUR ketika sedang berada didalam Lapas ;
- Bahwa berdasarkan Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Nomor: TAP-68/M.2.17/Enz.1/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika, berupa:
- 1 (satu) buah karung berwarna putih berisikan:
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 853,5 (delapan ratus lima puluh tiga koma lima) gram kode A1;
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1045,4 (seribu empat puluh lima koma empat) gram kode A2;
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 883,5 (delapan ratus delapan puluh tiga koma lima) gram kode A3;
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1006,6 (serratus enam koma enam) gram kode A4;
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 843,1 (delapan ratus empat puluh tiga koma satu) gram kode A5 ;
Yang sebelumnya penyidik telah melakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sisih/518/VI/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tanggal 11 Juni 2024 dan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 11 Juni 2024,telah melakukan penyisihan barang bukti berupa :
NO.
|
BARANG BUKTI
|
DISISIHKAN UNTUK LABFOR DAN PEMBUKTIAN DIPERSIDANGAN
|
DISISIHKAN UNTUK DIMUSNAHKAN
|
1.
|
1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 853,5 (delapan ratus lima puluh tiga koma lima) gram kode A1;
|
10 (sepuluh) gram
|
843,5 (delapan ratus empat puluh tiga koma lima) gram ‘
|
2.
|
1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1045,4 (seribu empat puluh lima koma empat) gram kode A2;
|
10 (sepuluh) gram
|
1035,4 (seribu tiga puluh lima koma empat) gram ;
|
3.
|
1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 883,5 (delapan ratus delapan puluh tiga koma lima) gram kode A3;
|
10 (sepuluh) gram
|
873,5 (delapan ratus tujuh puluh tiga koma lima) gram ;
|
4.
|
1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1006,6 (serratus enam koma enam) gram kode A4;
|
10 (sepuluh) gram
|
996,6 (sembilan ratus Sembilan puluh enam koma enam) gram ;
|
5.
|
1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 843,1 (delapan ratus empat puluh tiga koma satu) gram kode A5.
|
10 (sepuluh) gram
|
833,1 (delapan ratus tiga puluh tiga koma satu) gram ;
|
Selanjutnya berdasarkan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Nomor : SK-Musnah/33/VII/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tanggal 4 Juli 2024 dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti terhadap barang bukti dimaksud telah dilakukan pemusnahan ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 2844/NNF/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm, dengan hasil sebagai berikut :
- BARANG BUKTI YANG DITERIMA
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A1) berisikan daun daun kering dengan berat netto 8,0673 gram, diberi nomor barang bukti 2970/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A2) berisikan daun daun kering dengan berat netto 8,4247 gram, diberi nomor barang bukti 2971/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A3) berisikan daun daun kering dengan berat netto 8,5956 gram, diberi nomor barang bukti 2972/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A4) berisikan daun daun kering dengan berat netto 8,6247 gram, diberi nomor barang bukti 2973/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A5) berisikan daun daun kering dengan berat netto 8,3923 gram, diberi nomor barang bukti 2974/2024/NF ;
Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka JEFFREY REVIANDY SUDIBJO Anak Dari SISWADI SUDIBJO ;
- HASIL PEMERIKSAAN:
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti daun-daun kering sebagai berikut:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
2970/2024/NF s.d 2974/2024/NF
|
Positif
|
Ganja
|
- KESIMPULAN:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2970/2024/NF s.d 2974/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis ganja ;
- INTERPRETASI HASIL:
Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- SISA BARANG BUKTI:
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:
- 2970/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A1) berisikan ganja dengan berat netto 7,7257 gram ;
- 2971/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A2) berisikan ganja dengan berat netto 8,2203 gram ;
- 2972/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A3) berisikan ganja dengan berat netto 8,3276 gram ;
- 2973/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A4) berisikan ganja dengan berat netto 8,3879 gram ;
- 2974/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A5) berisikan ganja dengan berat netto 7,9722 gram ;
------- Perbuatan terdakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa JEFFREY REVIANDY SUDIBJO Anak Dari SISWADI SUDIBJO, bersama-sama dengan saksi GEMA ALVENDRI GAUTAMA Alias GEMA Bin GUNTUR (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat di depan Kantor expedisi ZATAKA EXPRES yang beralamat di Jalan Inspeksi Kalimalang RT.01 RW.09 No.10 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondek Gede Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilo gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya saksi ERWIN WIRA LUKITA P dan saksi PURWANTO yang merupakan anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari orang kepercayaannya yang identitasnya tidak mau disebutkan memberiktahukan bahwa disebuah tempat kosan yang berada dekat expedisi ZATAKA EXPRES di Jalan Inspeksi Kalimalang RT.01 RW.09 No.10 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondek Gede Kota Bekasi sering terjadi penyalahgunaan narkotika, berbekal dari informasi tersebut selanjutnya saksi ERWIN LUKITA dan saksi PURWANTO serta Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan ditempat dimaksud dengan melakukan pengamatan terhadap terdakwa JEFFREY REVIANDY SUDIBJO Anak Dari SISWADI SUDIBJO yang berada didalam kantor expedisi ZATAKA EXPRES sedang mengambil paket besar didalam karung, selanjutnya ketika terdakwa sudah berada diluar kantor expedisi ZATAKA EXPRES sambil membawa paket besar besar didalam karung selanjutnya saksi ERWIN LUKITA dan saksi PURWANTO serta Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti:
- 1 (satu) buah handphone Redmi nomor simcard 0852 8129 6771 ;
- 1 (satu) buah karung berwarna putih berisikan :
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 853,5 (delapan ratus lima puluh tiga koma lima) gram kode A1;
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1045,4 (seribu empat puluh lima koma empat) gram kode A2;
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 883,5 (delapan ratus delapan puluh tiga koma lima) gram kode A3;
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1006,6 (serratus enam koma enam) gram kode A4;
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 843,1 (delapan ratus empat puluh tiga koma satu) gram kode A5 ;
Yang semuanya berada dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap terdakwa dan dirinya mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang dalam penguasaannya tersebut adalah milik dari saksi GEMA ALVENDRI GAUTAMA Alias GEMA Bin GUNTUR (terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa disuruh oleh saksi GEMA ALVENDRI GAUTAMA Alias GEMA Bin GUNTUR tersebut untuk mengambilkan saja dan akan dikirim langsung sesuai arahan dari saksi GEMA ALVENDRI GAUTAMA Alias GEMA Bin GUNTUR, namun belum sempat terdakwa mengirimkan narkotika jenis ganja tersebut keburu ketangkap oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ;
- Bahwa berdasarkan Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Nomor: TAP-68/M.2.17/Enz.1/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika, berupa :
- 1 (satu) buah karung berwarna putih berisikan:
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 853,5 (delapan ratus lima puluh tiga koma lima) gram kode A1;
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1045,4 (seribu empat puluh lima koma empat) gram kode A2;
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 883,5 (delapan ratus delapan puluh tiga koma lima) gram kode A3;
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1006,6 (serratus enam koma enam) gram kode A4;
- 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 843,1 (delapan ratus empat puluh tiga koma satu) gram kode A5 ;
Yang sebelumnya penyidik telah melakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: SP.Sisih/518/VI/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tanggal 11 Juni 2024 dan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 11 Juni 2024,telah melakukan penyisihan barang bukti berupa:
NO.
|
BARANG BUKTI
|
DISISIHKAN UNTUK LABFOR DAN PEMBUKTIAN DIPERSIDANGAN
|
DISISIHKAN UNTUK DIMUSNAHKAN
|
1.
|
1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 853,5 (delapan ratus lima puluh tiga koma lima) gram kode A1;
|
10 (sepuluh) gram
|
843,5 (delapan ratus empat puluh tiga koma lima) gram ‘
|
2.
|
1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1045,4 (seribu empat puluh lima koma empat) gram kode A2;
|
10 (sepuluh) gram
|
1035,4 (seribu tiga puluh lima koma empat) gram ;
|
3.
|
1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 883,5 (delapan ratus delapan puluh tiga koma lima) gram kode A3;
|
10 (sepuluh) gram
|
873,5 (delapan ratus tujuh puluh tiga koma lima) gram ;
|
4.
|
1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1006,6 (serratus enam koma enam) gram kode A4;
|
10 (sepuluh) gram
|
996,6 (sembilan ratus Sembilan puluh enam koma enam) gram ;
|
5.
|
1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 843,1 (delapan ratus empat puluh tiga koma satu) gram kode A5.
|
10 (sepuluh) gram
|
833,1 (delapan ratus tiga puluh tiga koma satu) gram ;
|
Selanjutnya berdasarkan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Nomor : SK-Musnah/33/VII/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tanggal 4 Juli 2024 dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti terhadap barang bukti dimaksud telah dilakukan pemusnahan ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 2844/NNF/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm, dengan hasil sebagai berikut :
- BARANG BUKTI YANG DITERIMA
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A1) berisikan daun daun kering dengan berat netto 8,0673 gram, diberi nomor barang bukti 2970/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A2) berisikan daun daun kering dengan berat netto 8,4247 gram, diberi nomor barang bukti 2971/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A3) berisikan daun daun kering dengan berat netto 8,5956 gram, diberi nomor barang bukti 2972/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A4) berisikan daun daun kering dengan berat netto 8,6247 gram, diberi nomor barang bukti 2973/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A5) berisikan daun daun kering dengan berat netto 8,3923 gram, diberi nomor barang bukti 2974/2024/NF ;
Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka JEFFREY REVIANDY SUDIBJO Anak Dari SISWADI SUDIBJO ;
- HASIL PEMERIKSAAN:
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti daun-daun kering sebagai berikut:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
2970/2024/NF s.d 2974/2024/NF
|
Positif
|
Ganja
|
- KESIMPULAN:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2970/2024/NF s.d 2974/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis ganja ;
- INTERPRETASI HASIL:
Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- SISA BARANG BUKTI:
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:
- 2970/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A1) berisikan ganja dengan berat netto 7,7257 gram ;
- 2971/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A2) berisikan ganja dengan berat netto 8,2203 gram ;
- 2972/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A3) berisikan ganja dengan berat netto 8,3276 gram ;
- 2973/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A4) berisikan ganja dengan berat netto 8,3879 gram ;
- 2974/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A5) berisikan ganja dengan berat netto 7,9722 gram ;
------- Perbuatan terdakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------
Atau
KETIGA
------- Bahwa Terdakwa JEFFREY REVIANDY SUDIBJO Anak Dari SISWADI SUDIBJO, pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat di depan Kantor expedisi ZATAKA EXPRES yang beralamat di Jalan Inspeksi Kalimalang RT.01 RW.09 No.10 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondek Gede Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya saksi ERWIN WIRA LUKITA P dan saksi PURWANTO yang merupakan anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari orang kepercayaannya yang identitasnya tidak mau disebutkan memberiktahukan bahwa disebuah tempat kosan yang berada dekat expedisi ZATAKA EXPRES di Jalan Inspeksi Kalimalang RT.01 RW.09 No.10 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondek Gede Kota Bekasi sering terjadi penyalahgunaan narkotika, berbekal dari informasi tersebut selanjutnya saksi ERWIN LUKITA dan saksi PURWANTO serta Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan ditempat dimaksud dengan melakukan pengamatan terhadap terdakwa JEFFREY REVIANDY SUDIBJO Anak Dari SISWADI SUDIBJO yang berada didalam kantor expedisi ZATAKA EXPRES sedang mengambil paket besar didalam karung, selanjutnya ketika terdakwa sudah berada diluar kantor expedisi ZATAKA EXPRES sambil membawa paket besar besar didalam karung selanjutnya saksi ERWIN LUKITA dan saksi PURWANTO serta Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti:
- 1 (satu) buah kantong kecil berwarna hitam yang berisikan:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu denganberat brutto 0,23 (nol koma dua tiga) gram, kode B1 ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu denganberat brutto 0,47 (nol koma empat tujuh) gram , kode B2 ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu denganberat brutto 0,45 (nol koma empat lima) gram, kode B3 ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu denganberat brutto 0,14 (nol koma empat belas) gram, kode B4 ;
ditemukan didalam saku celana yang sedang terdakwa pakai ;
- Bahwa pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengakui kalau Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dengan mendatangi bedeng yang berada di Kebon Pisang Kampung Bahari Jakarta Utara sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Bahwa berdasarkan Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Nomor: TAP-68/M.2.17/Enz.1/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika, berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu denganberat brutto 0,23 (nol koma dua tiga) gram, kode B1 ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu denganberat brutto 0,47 (nol koma empat tujuh) gram , kode B2 ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu denganberat brutto 0,45 (nol koma empat lima) gram, kode B3 ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu denganberat brutto 0,14 (nol koma empat belas) gram, kode B4 ;
Yang sebelumnya penyidik telah melakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sisih/518/VI/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tanggal 11 Juni 2024 dan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 11 Juni 2024,telah melakukan penyisihan barang bukti berupa:
NO.
|
BARANG BUKTI
|
DISISIHKAN UNTUK LABFOR DAN PEMBUKTIAN DIPERSIDANGAN
|
DISISIHKAN UNTUK DIMUSNAHKAN
|
1.
|
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu denganberat brutto 0,23 (nol koma dua tiga) gram, kode B1 ;
|
0,23 (nol koma dua tiga) gram ;
|
-
|
2.
|
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu denganberat brutto 0,47 (nol koma empat tujuh) gram, kode B2 ;
|
0,47 (nol koma empat tujuh) gram ;
|
-
|
3.
|
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu denganberat brutto 0,45 (nol koma empat lima) gram, kode B3 ;
|
0,45 (nol koma empat lima) gram ;
|
-
|
4.
|
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu denganberat brutto 0,14 (nol koma empat belas) gram, kode B4 ;
|
0,14 (nol koma empat belas) gram ;
|
-
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 2844/NNF/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm, dengan hasil sebagai berikut :
- BARANG BUKTI YANG DITERIMA
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B1) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1394 gram, diberi nomor barang bukti 2975/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B2) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3791 gram, diberi nomor barang bukti 2976/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B3) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3830 gram, diberi nomor barang bukti 2977/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B4) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0462 gram, diberi nomor barang bukti 2979/2024/NF ;
Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka JEFFREY REVIANDY SUDIBJO Anak Dari SISWADI SUDIBJO ;
- HASIL PEMERIKSAAN:
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti daun-daun kering sebagai berikut :
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
2975/2024/NF s.d 2978/2024/NF
|
Positif
|
Metamfetamina
|
- KESIMPULAN:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2975/2024/NF s.d 2978/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina ;
- INTERPRETASI HASIL :
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- SISA BARANG BUKTI :
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:
- 2975/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B1) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1203 gram ;
- 2976/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B2) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,3641 gram ;
- 2977/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B1) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,3745 gram ;
- 2975/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B4) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0351 gram ;
------- Perbuatan terdakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------- |