Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
35/Pid.C/2024/PN Bks RAFIUDIN, SH ODANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 35/Pid.C/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 300.1.5/3711/Satpol PP.Gak
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RAFIUDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ODANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

B.    Kronologis

Hasil kegiatan yustisi yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi didapatkan para pedagang yang berjualan di bahu jalan dengan menggunakan motor, terdapat 1 (satu) gerobak motor dan 7 (tujuh) gerobak pedagang yang berjualan di bahu jalan. Para pedagang tersebut oleh Petugas Satpol PP dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan penindakan membuat Berita Acara Pelanggaran Perda ditandatangani oleh Pelanggar. Tersangka mengakui kesalahan dan melanggar Pasal 43 ayat (3) Jo Pasal 41 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 511.23/Kep.369-Dispera/VI/2016 tentang Penetapan Lokasi Jalan yang Masuk Zona Merah, Zona Kuning, dan Zona Hijau bagi Pedagang Kaki Lima, untuk selanjutnya para pedagang mengikuti sidang tipiring pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 Pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bekasi.

D.    Keterangan Saksi

Pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi didapatkan para pedagang yang berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak motor dan gerobak dorong. Dilaksanakan penindakan berupa kegiatan yustisi membawa para pedagang ke Mako Satpol PP untuk dibuat Berita Acara Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 511.23/Kep.369-Dispera/VI/2016 tentang Penetapan Lokasi Jalan yang Masuk Zona Merah, Zona Kuning, dan Zona Hijau bagi Pedagang Kaki Lima.


Saat kegiatan operasi yustisi tersebut terdapat 1 (satu) gerobak motor dan 7 (tujuh) gerobak pedagang antara lain :
1)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Erwin D Purba, Usia 46 Tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak;
2)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Odang, Usia 45 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak;
3)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Nuryana, Usia 46 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak;
4)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Alwinsyah S., Usia 32 Tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak;
5)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Charly Marpaung, Usia 37 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak;
6)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Suprayitno, Usia 38 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak;
7)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Noval Hidayat, Usia 20 Tahun, pekerjaan belum bekerja, berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak motor;
8)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Arthur Arnoldus, Usia 45 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak.

Pihak Dipublikasikan Ya