Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
263/Pdt.P/2024/PN Bks TITIN SUHARTINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 263/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TITIN SUHARTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohonan seluruhnya;
2. Menyatakan Pemohon bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama : ANANDA KEISHA RAMADHANI HIDAYAT, Perempuan, lahir di Bekasi, tanggal 01 Agustus 2012, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 3275-LT-19102012-0014, tertanggal 13 November 2012, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi;
3. Menyatakan Pemohon bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama : ANANDA KEISHA RAMADHANI HIDAYAT, Perempuan, lahir di Bekasi, tanggal 01 Agustus 2012, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 3275-LT-19102012-0014, tertanggal 13 November 2012, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi;
4. Menetapkan memberikan kuasa/ijin kepada Pemohon mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut, untuk menjual harta berupa berupa :
Sebidang tanah seluas 658 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Kemang Sari I RT.002/RW.007, Kel. Jatibening Baru, Kec. Pondok Gede, tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 05684, dengan Surat Ukur Nomor : 2951/JATIKRAMAT/2000, tanggal 08 Februari 2000, tercatat sebagai pemegang hak atas nama RODIH;
5. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak