INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
263/Pdt.P/2024/PN Bks | TITIN SUHARTINI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 263/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohonan seluruhnya;
2. Menyatakan Pemohon bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama : ANANDA KEISHA RAMADHANI HIDAYAT, Perempuan, lahir di Bekasi, tanggal 01 Agustus 2012, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 3275-LT-19102012-0014, tertanggal 13 November 2012, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi;
3. Menyatakan Pemohon bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama : ANANDA KEISHA RAMADHANI HIDAYAT, Perempuan, lahir di Bekasi, tanggal 01 Agustus 2012, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 3275-LT-19102012-0014, tertanggal 13 November 2012, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi;
4. Menetapkan memberikan kuasa/ijin kepada Pemohon mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut, untuk menjual harta berupa berupa :
Sebidang tanah seluas 658 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Kemang Sari I RT.002/RW.007, Kel. Jatibening Baru, Kec. Pondok Gede, tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 05684, dengan Surat Ukur Nomor : 2951/JATIKRAMAT/2000, tanggal 08 Februari 2000, tercatat sebagai pemegang hak atas nama RODIH;
5. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |