INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2025/PN Bks | ANNISA BELLA DIENA ROSMA D. | ACMADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Kwitansi penerimaan uang bermeterai cukup tanggal 01 Juli 2016 yang ditanda tangani oleh Tergugat (Bpk. ACMADI);
3.Menyatakan Penggugat selaku orang yang berhak atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 978/Jatisari, seluas 60 m2 (Enam puluh meter persegi), berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Jatiasih, Kelurahan Jatisari, setempat dikenal sebagai Jalan Primadana/Komplek Danamon Blok B.9/16, RT. 007/010;
4.Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
5.Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak hadir, sehingga perkara ini dinyatakan diputus secara Verstek maka memberi izin dan kuasa kepada Penggugat untuk mewakili Tergugat selaku Penjual dan Penggugat bertindak untuk diri sendiri selaku Pembeli, melakukan transaksi dan menanda tangani Akte Jual Beli dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang di Kota Bekasi;
6.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |