Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2024/PN Bks Bank BRI KC Kalimalang Imron Rosyadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI KC Kalimalang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Imron Rosyadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 128.835.253,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 128.835.253,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah);
4.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu sebagai berikut : Surat Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 13953 Tanggal 31 Agustus 2021 dengan luas 96 M2, terletak di Jatibening, Pondok Gede, Bekasi atas nama Mimi Jamilah;
melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun di bawah tangandan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak