INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
226/Pdt.Bth/2024/PN Bks | I NYOMAN SENIA, S.Pd | 1.FREDERICK RACHMAT 2.IR. MOHAMMAD SAID 3.SONY BUDIANTARA 4.NY. DESAK KETUT BUDIANI 5.I MADE BUDDY SETIAWAN 6.KETUT PURI WIDHIASTUTI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 226/Pdt.Bth/2024/PN Bks | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
2. Menyatakan Hukum Pelawan dalam perkara ini adalah Pelawan yang baik;
3. Menyatakan Hukum Pelawan adalah pemilik sah tanah milik sebagaimana diuraikan pada Sertipikat Hak Milik Nomor 1713/Desa Tumbak Bayuh seluas 800 M2, Surat Ukur Nomor : 01672/TUMBAK BAYUH/2015, NIB : 22030517.
4. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi untuk mengangkat kembali sita jaminan sesuai Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 01/CB/2018/645/Pdt.G/2017/PN.Bks tanggal 6 Jui 2018, yang telah di delegasikan kepada Pengadilan Negeri Denpasar melalui Berita Acara sita Jaminan No. 03/ Pdt.G.Dlg / 2018 / PN.Dps sepanjang mengenai bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 1713/Desa Tumbak Bayuh seluas 800 M2, Surat Ukur Nomor : 01672/TUMBAK BAYUH/2015, NIB : 22030517 tercatat atas nama I NYOMAN SENIA, S.Pd ;
5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun timbul verzet, banding atau kasasi.
6. Menghukum Terlawan Penyita I dan Terlawan Penyita II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |