INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
414/Pdt.P/2024/PN Bks | Istanawaty Asry Andi Gani | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 414/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan ini untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Kartu Keluarga Nomor : 3275080407068402 atas nama Kepala Keluarga DRS ALI NASSER ASRY dengan anggota keluarga sbb :
-ELLA NARULITA ASRY sebagai istri
-DEDI ASRY sebagai anak pertama
-ADHE ASRY sebagai anak kedua
-NASSEP ASRY sebagai anak ketiga
demi hukum dibatalkan dan atau dinonaktifkan.
3.Menyatakan Kartu Keluarga Nomor : 3275081809200021 atas nama Kepala Keluarga ELLA NARULITA ASRY dengan anggota keluarga sbb :
-DEDI ASRY sebagai anak pertama
-ADHE ASRY sebagai anak kedua
-NASSER ASRY sebagai anak ketiga
demi nukum dibatalkan dan atau dinonaktifkan.
4.Menyatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor 3275085407720024 atas nama ELLA NARULITA ASRY, dibatalkan dan atau dinonaktifkan.
5.Menyatakan demi hukum Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor 3275082806940020 atas nama DEDI ASRY, demi hukum dibatalkan dan atau dinonaktifkan.
6.Menyatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor 3275081703970025 atas nama ADHE ASRY, demi hukum dibatalkan dan atau dinonaktifkan.
7.Menyatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor 3275081708020020 atas nama NASSER ASRY, demi hukum dibatalkan dan atau dinonaktifkan.
8.Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran nomor 3275-LT-02122016-0026 atas nama DEDI ASRY, demi hukum dibatalkan dan atau dinonaktifkan.
9.Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran nomor 9060/I/P/2008 atas nama NASSER ASRY, demi hukum dibatalkan dan atau dinonaktifkan.
10.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi tentang adanya putusan ini.
11.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk mengirimkan salinan turunan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu tentang adanya putusan ini.
12.Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada Pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |