Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2025/PN Bks Ajrina Febiani SUKUR DEWANTARA Als IRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-902/M.2.17/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ajrina Febiani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKUR DEWANTARA Als IRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa tersangka SUKUR DEWANTARA alias IRAWAN bersama-sama dengan sdr. KORDUK (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, bertempat di Jl. Kasuari Raya RT.03/ RW. 02 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 Terdakwa bersama dengan sdr. KORDUK (belum tertangkap) berkeliling untuk mencari sasaran sepeda motor dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan posisi Terdakwa yang mengendarai sepeda motor dan sdr. KORDUK (belum tertangkap) membonceng dibelakang, sekira pukul 17.30 WIB saat Terdakwa dan sdr. KORDUK (belum tertangkap) melewati Jl. Kasuari Raya RT.03/ RW. 02 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan No. Polisi B-5448-KBV milik saksi UDIN yang terparkir dipinggir jalan dalam keadaan terkunci stang, kemudian sdr. KORDUK (belum tertangkap) menyerahkan 1 (satu) buah tas selempang berwarna abu-abu yang berisi kunci letter T kepada Terdakwa lalu Terdakwa turun menuju sepeda motor merk Honda Beat dengan No. Polisi B-5448-KBV sementara sdr. KORDUK (belum tertangkap) tetap berada diatas sepeda motor sembari mengawasi situasi sekitar, setelah Terdakwa berhasil duduk diatas sepeda motor merk Honda Beat dengan No. Polisi B-5448-KBV, Terdakwa mengeluarkan kunci letter T dari dalam tas lalu memasukkan kunci letter T ke lubang kontak kemudian diputar ke kanan hingga lampu spidometer menyala setelahnya Terdakwa menyalakan mesinnya dan pergi meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi UDIN mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

----- Bahwa perbuatan tersangka SUKUR DEWANTARA alias IRAWAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya