INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
235/Pdt.G/2024/PN Bks | EMIL TOBING, DRS | PT CAPREFINDO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 235/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang beritikad baik;
3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemegang saham PT Caprefindo sebesar 20% yaitu 500.000 lembar saham dari seluruh saham perusahaan;
4. Menyatakan Tergugat untuk membayar hak Dividen terhadap Penggugat sebesar Rp 7.084.927.258,- (tujuh milyar delapan puluh empat juta Sembilan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah)
6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar Bij Voorraad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |