Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
344/Pdt.P/2025/PN Bks SABAR HENDRIK DUNANT N Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 344/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SABAR HENDRIK DUNANT N
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Jonggara Simanjuntak, S.H.SABAR HENDRIK DUNANT N
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima, memeriksa dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Anak bernama JOJO FEBIAN NAPITUPULU, yang lahir di Karawang pada tanggal 03 – 02 – 2018 (tanggal tiga, bulan dua atau bulan Februari, tahun dua ribu delapan belas), adalah Anak kandung dari Pemohon;
  3. Menyatakan bahwa Penetapan ini dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk pembuatan catatan pada akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan namanya sebagai ayah kandung/biologis dalam akta kelahiran Anak tersebut;
  5. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak