INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
538/Pdt.G/2024/PN Bks | SITI CHAIRIYANI DRAJAT | 1.PT. PNM VENTURE CAPITAL 2.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA Cq KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA JAWA BARAT Cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BEKASI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 538/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menyatakan GUGATAN PENGGUGAT dapat diterima seluruhnya’-------------------------
2.Menyatakan GUGATAN PENGGUGAT adalah tepat dan beralasan;------------------------
3.Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang jujur dan ber itikat baik;---------------------
4.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya Materill sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) dan biaya Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) karena PARA TERGUGAT terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-------------
5.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bijvoorad);--------------------------------------------------------------------------------------
6.Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.--------
7.Menyatakan Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor : S-3200/KNL 0802/2023 yang akan dilaksanakan tanggal, 17 Januari 2024 dari pihak TERGUGAT, Serta yang di lakukan tergugat telah melakukan penempelan serta pengancaman terhadap penggugat, adalah tidak sah; ----
8.Menghukum PARA TELGUGAT membayar ganti rugi kerugian IMATERIIL kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2,000.000,000,- (dua milyar rupiah) seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap;----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |