Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Bks PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk Halomoan Siagian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Halomoan Siagian
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 442.973.900,00
Petitum
 
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2.Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1332120231003342 tanggal 20 November 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”) 
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1332120231003342 tanggal 20 November 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”) 
4.Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W10.00584068.AH.05.01  TAHUN 2023
5.Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA AVANZA GRAND NEW G 1.3 M/T Nomor Rangka: MHKM5EA3JGK044029 Nomor Mesin: 1NRF215610 Tahun: 2016 Nomor Polisi: B2412KFD (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
6.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a Kerugian Materiil = Rp 242,973,900
b Kerugian Imateriil = Rp 200,000,000
Total ______________________________ (+)
= Rp 442,973,900
 
7.Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: kendaraan bermotor merk : TOYOTA AVANZA GRAND NEW G 1.3 M/T Nomor Rangka: MHKM5EA3JGK044029 Nomor Mesin: 1NRF215610 Tahun: 2016 Nomor Polisi: B2412KFD (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
8.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
9.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
10.Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak