Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa JARJANI Alias JAY Bin MUSLIM pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Toko Jl. Beringin Putih Wisma Asri Jalur 2 RT 010 RW 028 Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota di antaranya Saksi REZA FAHLEVI, dan Saksi YOKA HANANG PRASETYA memperoleh informasi adanya penjualan obat-obat keras tanpa ijin edar yang dijual di Toko yang beralamat di Jl. Beringin Putih Wisma Asri Jalur 2 RT 010 RW 028 Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi REZA FAHLEVI, dan Saksi YOKA HANANG PRASETYA melakukan penyelidikaan terhadap Toko tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang cukup selanjutnya Saksi REZA FAHLEVI, dan Saksi YOKA HANANG PRASETYA PRASETYA melakukan penindakan terhadap Toko yang beralamat di Toko Jl. Beringin Putih Wisma Asri Jalur 2 RT 010 RW 028 Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JARJANI Alias JAY Bin MUSLIM dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko tersebut Saksi REZA FAHLEVI, dan Saksi YOKA HANANG PRASETYA menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi, berupa : 240 (dua ratus empat puluh) butir pil warna putih (Kode TMD), 17 (tujuh belas) bungkus plastic warna kuning (Kode MF) berisi 8 (delapan) butir pil jumlah 136 (seratus tiga puluh enam) butir, 10 (sepuluh) bungkus plastic kecil yang berisi pil warna kuning (Kode MF) yang berisi 4 (empat) butir pil dengan jumlah 40 (empat puluh) butir, 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisi 1043 (seribu empat puluh tiga) butir, uang hasil penjualan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna hijau dengan nomor simcard 082161544405 . Selanjutnya Terdakwa JARJANI Alias JAY Bin MUSLIM beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa semua obat yang dijual oleh Terdakwa IQBAL Alias BAL Bin (Alm) ANWAR didapat dari orang suruhan Sdr JAKIR (DPO) bernama Saudara DAUD (DPO) dengan cara diantarkan langsung ke Toko.
- Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obat keras tanpa ijin edar tersebut mendapatkan gaji sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dan uang makan perhari sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
- Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Nomor : W/LPMB/BB/016/IV/2024 tanggal 25 April 2024 yang ditandatangani oleh Drs. PANCAMA PUTRA HADI WAHYANA, Apt.,MARS dengan hasil sebagai berikut :
- 10 Tablet Tramadol Nomor Batch : 4510237, Exp Date 09/2028 . Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol ( termasuk kedalam golongan obat keras).
- 10 Tablet Trihexyphenidyl. Kesimpulan : Positif Mengandung Trihexyphenidyl ( termasuk kedalam golongan obat keras ).
- Bahwa Terdakwa JARJANI Alias JAY Bin MUSLIM dalam hal kegiatan menjual, mengedarkan maupun mendistribusikan berupa : 240 (dua ratus empat puluh) butir pil warna putih (Kode TMD), 17 (tujuh belas) bungkus plastic warna kuning (Kode MF) berisi 8 (delapan) butir pil jumlah 136 (seratus tiga puluh enam) butir, 10 (sepuluh) bungkus plastic kecil yang berisi pil warna kuning (Kode MF) yang berisi 4 (empat) butir pil dengan jumlah 40 (empat puluh) butir, 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisi 1043 (seribu empat puluh tiga) butir, tersebut dengan menggunakan Toko di Jl. Beringin Putih Wisma Asri Jalur 2 RT 010 RW 028 Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi. Demikian pula perbuatan JARJANI Alias JAY Bin MUSLIM mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki perizinan usaha untuk melakukan kegiatan usaha dibidang kefarmasian tersebut, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
- Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sedian farmasi tidak memenuhi Standar Cara Distribusi Obat yang Baik, hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa JARJANI Alias JAY Bin MUSLIM pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Toko Jl. Beringin Putih Wisma Asri Jalur 2 RT 010 RW 028 Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota di antaranya Saksi REZA FAHLEVI, dan Saksi YOKA HANANG PRASETYA memperoleh informasi adanya penjualan obat-obat keras tanpa ijin edar yang dijual di Toko yang beralamat di Jl. Beringin Putih Wisma Asri Jalur 2 RT 010 RW 028 Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi REZA FAHLEVI, dan Saksi YOKA HANANG PRASETYA melakukan penyelidikaan terhadap Toko tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang cukup selanjutnya Saksi REZA FAHLEVI, dan Saksi YOKA HANANG PRASETYA PRASETYA melakukan penindakan terhadap Toko yang beralamat di Toko Jl. Beringin Putih Wisma Asri Jalur 2 RT 010 RW 028 Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JARJANI Alias JAY Bin MUSLIM dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko tersebut Saksi REZA FAHLEVI, dan Saksi YOKA HANANG PRASETYA menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi, berupa : 240 (dua ratus empat puluh) butir pil warna putih (Kode TMD), 17 (tujuh belas) bungkus plastic warna kuning (Kode MF) berisi 8 (delapan) butir pil jumlah 136 (seratus tiga puluh enam) butir, 10 (sepuluh) bungkus plastic kecil yang berisi pil warna kuning (Kode MF) yang berisi 4 (empat) butir pil dengan jumlah 40 (empat puluh) butir, 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisi 1043 (seribu empat puluh tiga) butir, uang hasil penjualan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna hijau dengan nomor simcard 082161544405 . Selanjutnya Terdakwa JARJANI Alias JAY Bin MUSLIM beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa semua obat yang dijual oleh Terdakwa JARJANI Alias JAY Bin MUSLIM didapat dari orang suruhan Sdr JAKIR (DPO) bernama Saudara DAUD (DPO) dengan cara diantarkan langsung ke Toko.
- Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obat keras tanpa ijin edar tersebut mendapatkan gaji sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dan uang makan perhari sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
- Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Nomor : W/LPMB/BB/016/IV/2024 tanggal 25 April 2024 yang ditandatangani oleh Drs. PANCAMA PUTRA HADI WAHYANA, Apt.,MARS dengan hasil sebagai berikut 10 Tablet Tramadol Nomor Batch : 4510237, Exp Date 09/2028 . Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol ( termasuk kedalam golongan obat keras10 Tablet
- Trihexyphenidyl. Kesimpulan : Positif Mengandung Trihexyphenidyl ( termasuk kedalam golongan obat keras ).
- Bahwa kegiatan Terdakwa JARJANI Alias JAY Bin MUSLIM dalam menjual, membeli, mengedarkan maupun mendistribusikan obat-obat yaitu berupa : 240 (dua ratus empat puluh) butir pil warna putih (Kode TMD), 17 (tujuh belas) bungkus plastic warna kuning (Kode MF) berisi 8 (delapan) butir pil jumlah 136 (seratus tiga puluh enam) butir, 10 (sepuluh) bungkus plastic kecil yang berisi pil warna kuning (Kode MF) yang berisi 4 (empat) butir pil dengan jumlah 40 (empat puluh) butir, 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisi 1043 (seribu empat puluh tiga) butir, tersebut tidak memiliki keahlian karena Terdakwa JARJANI Alias JAY Bin MUSLIM tidak dapat membuktikan ijazah dan sertifikat kompetensi dari instansi terkait serta Terdakwa JARJANI Alias JAY Bin MUSLIM tidak memiliki kewenangan karena tidak memiliki Surat Izin Praktek Apoteker yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Bahwa kegiatan Terdakwa JARJANI Alias JAY Bin MUSLIM dalam menjual, mengedarkan maupun mendistribusikan obat-obat yaitu yang dilakukan oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu karena dikelola tidak sesuai standar dan persyaratan antara lain pengadaan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan (bukan apoteker yang memiliki izin praktik), disimpan tanpa memperhatikan persyaratan penyimpanan yang ditetapkan Industri Farmasi Produsen (disimpan ditempat sejuk, kering, suhu ruang, jauh dari panas dan cahaya matahari) dan diedarkan/dijual tanpa resep dari dokter, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan----------- |