Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
|
Nomor Registrasi Perkara: PDM – 204/II/BKASI/08/2024
|
- IDENTITAS TERDAKWA :
- Nama lengkap : SUWARNO Alias OGENG Bin SARWAN
Tempatlahir : Bekasi
Umur / Tgl.lahir : 38 Tahun / 24 Oktober 1986
Jeniskelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Kalen Kendal Rt.004 Rw.006 Kelurahan Srimahi Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
Nik : 3216032410860005
II. Nama lengkap : RIO ANGGARA Alias RIO Bin AMAN
Tempatlahir : Bekasi
Umur / Tgl.lahir : 28 Tahun / 22 Desember 1996
Jeniskelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp.Rawa Keladi Rt.001 Rw.004 Kelurahan Sukawangi Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswata
Pendidikan : SMP
Nik : 3216031405960005
III. Nama lengkap : FIKRI PIRMANSYAH Alias FIKRI Bin SEKAT
Tempatlahir : Bekasi
Umur / Tgl.lahir : 25 Tahun / 24 September 1999
Jeniskelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp.Balong Asem Rt.011 Rw.006 Kelurahan Sukabudi Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak bekerja
Pendidikan : SMK
Nik : 3216032409990001
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1. Penangkapan : Terhadap Terdakwa I, II dan III Sejak tanggal 26 Juni 2024.
2. Penahanan Rutan :
- Ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya Terhadap Terdakwa I, II dan III sejak tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan tanggal 16 Juli 2024.
- Diperpanjang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Terhadap Terdakwa I, II dan III sejak tangal 17 Juli 2024 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2024.
- Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 10 September 2024
- DAKWAAN
-------- Bahwa terdakwa I SUWARNO Alias OGENG Bin SARWAN, terdakwa II RIO ANGGARA Alias RIO Bin AMAN dan terdakwa III FIKRI PIRMANSYAH Alias FIKRI Bin SEKAT pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Kp. Kalen Kendal Rt.004 Rw.006 Kelurahan Srimahi Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi namun karena para terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan perbuatan telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa I SUWARNO Alias OGENG Bin SARWAN dihubungi oleh terdakwa II RIO ANGGARA Alias RIO Bin AMAN melalui aplikasi pesan Whatsapp yang mengirimkan foto 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Biru Tahun 2023 dengan No.Pol. B-5760 KCE Noka : MH1JM9128PK981135 Nosin : JM91E2978901 dengan maksud menawarkan 1 (satu) unit motor tersebut seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) namun oleh terdakwa I SUWARNO Alias OGENG Bin SARWAN dilakukan penawaran dan disepakati bersama harga 1 (satu) unit motor tersebut Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa I SUWARNO Alias OGENG Bin SARWAN langsung menuju rumah terdakwa II RIO ANGGARA Alias RIO Bin AMAN yang beralamat di Kampung Balongasem, Desa Sukabudi, Kelurahan Sukawangi Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi dengan sebelumnya janji bertemu dengan terdakwa RIO ANGGARA Alias RIO Bin AMAN disebuah warung yang dekat dengan rumah terdakwa II, kemudian terdakwa I SUWARNO Alias OGENG Bin SARWAN menyerahkan uang secara cash/tunai kepada terdakwa II RIO ANGGARA Alias RIO Bin AMAN sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sebagai pembayaran terhadap pembelian 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Biru Tahun 2023 dengan No.Pol. B-5760 KCE Noka : MH1JM9128PK981135 Nosin : JM91E2978901 yang mana sebelumnya terdakwa I sudah mengetahui bahwa motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat;
- Bahwa selanjutnya terdakwa II RIO ANGGARA Alias RIO Bin AMAN berangkat ke rumah terdakwa III FIKRI PIRMANSYAH Alias FIKRI Bin SEKAT untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat tersebut dimana terdakwa I diminta tetap menunggu di warung. Tidak lama kemudian terdakwa II RIO ANGGARA Alias RIO Bin AMAN menghubungi terdakwa I SUWARNO Alias OGENG Bin SARWAN untuk datang menyusul ke rumah terdakwa III dan mengambil motor honda beat warna biru tersebut dan setelah sampai terdakwa I langsung membawa motor tersebut pulang ke rumah dan terdakwa II RIO ANGGARA Alias RIO Bin AMAN langsung melakukan pembayaran secara cash/tunai kepada terdakwa III FIKRI PIRMANSYAH sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa sebelumnya terdakwa II RIO ANGGARA Alias RIO Bin AMAN pada hari Senin tanggal 24 Juni sekitar pukul 19.00 Wib dihubungi oleh terdakwa III FIKRI PIRMANSYAH Alias FIKRI Bin SEKAT dengan mengatakan “ ada motor bodong ini mau dijual “ yakni 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Biru Tahun 2023 dengan No.Pol. B-5760 KCE Noka : MH1JM9128PK981135 Nosin : JM91E2978901 kemudian mengirimkan foto motor tersebut melalui aplikasi pesan Whatsapp dan menawarkan harga sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian terdakwa II RIO ANGGARA Alias RIO Bin AMAN mengirimkan foto motor tersebut kepada terdakwa I SUWARNO Alias OGENG Bin SARWAN dan disepakati harga motor tersebut dibeli Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), setelah itu terdakwa II menghubungi lagi Terdakwa III dan menawar motor tersebut seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) agar terdakwa II bisa mendapatkan untung Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa III menyetujuinya. Dengan keuntungan tersebut terdakwa II RIO ANGGARA Alias RIO Bin AMAN gunakan untuk diberikan kepada istri sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan sisanya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli rokok dan modal dagang sayuran;
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa III FIKRI PIRMANSYAH Alias FIKRI Bin SEKAT dihubungi oleh saksi JODI RAHMAT RAYNALDI Alias JODI Bin ASHARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan mengirimkan foto 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Biru Tahun 2023 dengan No.Pol. B-5760 KCE Noka : MH1JM9128PK981135 Nosin : JM91E2978901 yang ingin dijual seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) setelah disepakati pertemuan akhirnya dilakukan di dekat pintu tol Gabus Babelan Kabupaten Bekasi sekitar pukul 18.00 Wib saksi JODI RAHMAT RAYNALDI Alias JODI Bin ASHARI datang bersama dengan rekannya saksi BASTARA Alias ABAS Bin OBING (yang juga dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian terdakwa III FIKRI PIRMANSYAH Alias FIKRI Bin SEKAT langsung menyerahkan uang Rp. Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara cash/tunai kepada saksi JODI RAHMAT RAYNALDI Alias JODI Bin ASHARI dan terdakwa III FIKRI PIRMANSYAH Alias FIKRI Bin SEKAT langsung pulang ke rumah;
- Bahwa terhadap pembelian 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Biru Tahun 2023 dengan No.Pol. B-5760 KCE Noka : MH1JM9128PK981135 Nosin : JM91E2978901 yang tanpa dilengkapi surat-surat terdakwa I SUWARNO Alias OGENG Bin SARWAN belum mendapat keuntungan karena baru terdakwa I posting di facebook untuk dijual namun belum laku dan belum ada pembelinya. Bahwa sebelumnya terdakwa III pernah membeli motor tanpa dilengkapi surat-surat dari terdakwa II RIO ANGGARA Alias RIO Bin AMAN sebanyak 3X yang terdakwa I jual lagi kepada orang lain dengan mendapat keuntungan Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) per motor;
- Bahwa untuk terdakwa III FIKRI PIRMANSYAH Alias FIKRI Bin SEKAT yang membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Biru Tahun 2023 dengan No.Pol. B-5760 KCE Noka : MH1JM9128PK981135 Nosin : JM91E2978901 tanpa dilengkapi surat-surat dari saksi JODI RAHMAT RAYNALDI Alias JODI Bin ASHARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang mana motor tersebut adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi DNANDI SAPUTRA, namun dijual kembali kepada terdakwa II RIO ANGGARA Alias RIO Bin AMAN dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan berhasil mendapatkan keuntungan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa III FIKRI PIRMANSYAH Alias FIKRI Bin SEKAT gunakan untuk diberikan kepada orang tua sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sisanya Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli rokok dan makan sehari-hari dan sebelumnya terdakwa III FIKRI PIRMANSYAH Alias FIKRI Bin SEKAT sudah pernah menjual motor yang tanpa dilengkapi dengan surat-surat kepada terdakwa II RIO ANGGARA Alias RIO Bin AMAN sebanyak 3X;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut yang membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Biru Tahun 2023 dengan No.Pol. B-5760 KCE Noka : MH1JM9128PK981135 Nosin : JM91E2978901 yang tanpa dilengkapi surat-surat saksi DNANDI SAPUTRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah itu.
-----------Perbuatan para sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana |