Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
384/Pid.B/2024/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. ALFATHAN SYUNOVRIE Bin (Alm) SYUHERDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 384/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4768/M.2.31/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFATHAN SYUNOVRIE Bin (Alm) SYUHERDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA     

 

------ Bahwa ia Terdakwa ALFATHAN SYUNOVRIE Bin (alm) SYUHERDI pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 14.27 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di PT DEKA RESET ARSENCYA Jalan Jati Kramat No.198 Rt.004/017 Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :   -------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya saksi korban RENDY GUSTIRADITYATAMA sedang melihat akun media social Tik Tok dengan nama akun “DEKA RESET” yang menawarkan berbagai macam mobil, karena saksi korban ingin membeli mobil maka saksi korban menghubungi pihak PT DEKA REST ARSENCYA yang akhirnya terhubung dengan terdakwa sebagai admin dan marketing PT DEKA REST ARSENCYA, kemudian saksi korban berminat untuk membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Vios Matic Tahun 2013 atau 2014 dengan harga yang ditawarkan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);

 

  • Selanjutnya pada tanggal 27 Juli 2023 saksi korban datang langsung ke workshop dari PT DEKA REST ARSENCYA di Jalan Jati Kramat No.198 Rt.004/017 Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi dan langsung bertemu dengan terdakwa, dimana terdakwa untuk menyakinkan saksi korban mengatakan kepada saksi korban bahwa ”mobil harus di DP dulu ke rekening deka reset arsencya, sedangkan untuk pembayaran surat-surat melalui saya karena kalau lewat saya lebih murah dan untuk mobil bisa diserahkan dalam waktu 2 bulan”. Dan karena saksi korban percaya terhadap terdakwa maka saksi korban mentransferkan uang pembayaran DP Mobil ke rekening PT DEKA RESET ARSENCYA sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk pengurusan surat-surat kendaran ke rekening terdakwa;

 

  • Bahwa pada tanggal 08 Agustus 2023 saksi korban meminta foto dan vidio mobil yang sudah saksi korban bayarkan uang muka nya, namun pada saat itu saksi korban hanya di kirimkan vidio fisik depannya saja tidak dengan vidio bagian dalam mobil,  dengan alasan terdakwa buru-buru karena sedang ada tamu. Saat itu juga saksi korban mulai curiga karena mobil yang vidio nya dikirimkan kepada saksi korban ternyata di iklankan juga di media sosial Tik Tok @Spesialismobilbekastaxi dan dikatakan dalam vidio tersebut dengan transmisi manual bukan matic sesuai perjanjian awal;

 

  • Bahwa karena whatsapp sering tidak direspon oleh terdakwa maka saksi korban minta tolong ke saudaranya yaitu saksi HERI MARTONO untuk melakukan pengecekan perihal mobil pesanan saksi korban, begitu saksi HERI MARTONO datang ke workshop PT. DEKA RESET ARSENCYA dan memvidiokan mobil yang saksi korban pesan dengan hasil ternyata mobil berbeda dengan yang dividiokan awal oleh terdakwa dimana ternyata mobil yang disiapkan untuk saksi korban yaitu tahun 2008 bukan tahun 2013 atau 2014 sesuai perjanjian awal, kemudian saksi korban tanyakan hal tersebut ke terdakwa dan mendapat jawaban mohon maaf karena salah kirim vidio.

 

  • Bahwa pada tanggal 01 Maret 2024 PT DEKA RESET ARSENCYA telah mengembalikan uang muka sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke saksi korban sedangkan uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang saksi korban transfer ke terdakwa belum juga dikembalikan, yang selanjutnya saksi korban melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut;

-----Perbuatan terdakwa ALFATHAN SYUNOVRIE Bin (alm) SYUHERDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ----

 

ATAU

             KEDUA

 

------ Bahwa ia Terdakwa ALFATHAN SYUNOVRIE Bin (alm) SYUHERDI pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 14.27 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di PT DEKA RESET ARSENCYA Jalan Jati Kramat No.198 Rt.004/017 Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya saksi korban RENDY GUSTIRADITYATAMA sedang melihat akun media social Tik Tok dengan nama akun “DEKA RESET” yang menawarkan berbagai macam mobil, karena saksi korban ingin membeli mobil maka saksi korban menghubungi pihak PT DEKA REST ARSENCYA yang akhirnya terhubung dengan terdakwa sebagai admin dan marketing PT DEKA REST ARSENCYA, kemudian saksi korban berminat untuk membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Vios Matic Tahun 2013 atau 2014 dengan harga yang ditawarkan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);

 

  • Selanjutnya pada tanggal 27 Juli 2023 saksi korban datang langsung ke workshop dari PT DEKA REST ARSENCYA di Jalan Jati Kramat No.198 Rt.004/017 Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi dan langsung bertemu dengan terdakwa, dimana terdakwa untuk menyakinkan saksi korban mengatakan kepada saksi korban bahwa ”mobil harus di DP dulu ke rekening deka reset arsencya, sedangkan untuk pembayaran surat-surat melalui saya karena kalau lewat saya lebih murah dan untuk mobil bisa diserahkan dalam waktu 2 bulan”. Dan karena saksi korban percaya terhadap terdakwa maka saksi korban mentransferkan uang pembayaran DP Mobil ke rekening PT DEKA RESET ARSENCYA sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk pengurusan surat-surat kendaran ke rekening terdakwa.

 

  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari saksi korban sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) kemudian uang tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, yang selanjutnya akibat perbuatan terdakwa, saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut;

 

  -----Perbuatan terdakwa ALFATHAN SYUNOVRIE Bin (alm) SYUHERDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ----

Pihak Dipublikasikan Ya