Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
449/Pdt.P/2024/PN Bks UMI RUWIYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 449/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Sabtu, 01 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UMI RUWIYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan permohon seluruhnya
2.Menyatakan pemohon sebagai wali bagi anak pemohon yang masih dibawah umur :
- SYAVINATUNNAZA, anak ke tiga perempuan dari suami isteri RIDWAN ARIFIN dan UMI RUMIYATI lahir di kota bekasi, tanggal 23 Oktober 2010 sebagaimana yang tercatat pada kutipan akta kelahiran nomor 2375/I/JB/2011 yang dikeluarkan oleh disdukcapil kota bekasi tertanggal 2 Februari 2011
3.Menetapkan memberi izin kepada pemohon bertindak mewakili anak pemohon yang masih dibawah umur tersebut untuk secara bersama sama dengan para ahliwaris almarhum ibu ARPAH dan Almarhum Bapak H.ROMLI dalam menjual sebidang tanah yaitu :
1.sebidang tanah diatasnya berdiri sebagian bangunan permanen yang terletak di Provinsi Jawabarat, Kota Bekasi, Kecamatan Jatih Asih, Kelurahan Jatimekar, dengan luas 914m2 sebagaimana yang tercatat pada surat ukur nomor 02206/Jatimekar/2022 dalam sertifikat hak milik nomor 11137 atas nama pemegang hak 1.Hj. ARPAH, 2.BUKHORI HR, 3.WANDI, 4.SITI ROHILLAH, 5.ABDUL KHOIR RAFSANJANI, 6.TAUFIK RIZQULLAH RAYHAN. 7.ZEN NOVICA AULIA. 8.SYAVINATUNNAZA.
2.sebidang tanah diatasnya berdiri sebagian bangunan permanen yang terletak di Provinsi Jawabarat, Kota Bekasi, Kecamatan Jatih Asih, Kelurahan Jatimekar, dengan luas 415m2 sebagaimana yang tercatat pada surat ukur nomor 02205/Jatimekar/2022 dalam sertifikat hak milik nomor 11136 atas nama pemegang hak 1.Hj. ARPAH, 2.BUKHORI HR, 3.WANDI, 4.SITI ROHILLAH, 5.ABDUL KHOIR RAFSANJANI, 6.TAUFIK RIZQULLAH RAYHAN. 7.ZEN NOVICA AULIA. 8.SYAVINATUNNAZA.
4.Membebankan biaya permohonan kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak