INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
232/Pdt.G/2024/PN Bks | YULIANTO WASONO | NANANG NURYANA | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 232/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan jual beli atas 1 (satu) unit bangunan rumah KPR BTN dengan Sertipikat Hak Milik No.400 seluas 60 m2 atas nama Nanang Nuryana yang terletak di Taman Tridaya Indah 2, Jl. Sikas III, Blok K4, No.3, RT.002 RW.015 Desa Tridaya, Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi, antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) unit bangunan rumah KPR BTN dengan Sertipikat Hak Milik No.400 seluas 60 m2 atas nama Nanang Nuryana yang terletak di Taman Tridaya Indah 2, Jl. Sikas III, Blok K4, No.3, RT.002 RW.015 Desa Tridaya, Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi;
4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk segera menyerahkan sertifikat dan dokumen lainnya yang berkenaan dengan 1 (satu) unit bangunan rumah KPR BTN dengan Sertipikat Hak Milik No.400 seluas 60 m2 atas nama Nanang Nuryana yang terletak di Taman Tridaya Indah 2, Jl. Sikas III, Blok K4, No.3, RT.002 RW.015 Desa Tridaya, Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi dan Penggugat berhak menerimanya setelah Penggugat membayar lunas seluruh tagihan atas kewajiban Tergugat;
5. Menyatakan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku penjual sekaligus Penggugat bertindak untuk dan atas nama sendiri selaku pembeli untuk melakukan segala perbuatan hukum termasuk diantaranya untuk menandatangani Akta Jual Beli maupun menjual, serta mendaftarkan ke Kantor BPN Kab. Bekasi / balik nama dari Tergugat ke nama Penggugat atas 1 (satu) unit bangunan rumah KPR BTN dengan Sertipikat Hak Milik No.400 seluas 60 m2 atas nama Nanang Nuryana yang terletak di Taman Tridaya Indah 2, Jl. Sikas III, Blok K4, No.3, RT.002 RW.015 Desa Tridaya, Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi;
6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |