Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Bks PT Logistik Canggih Indonesia KARUNIA JAYA CARGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Logistik Canggih Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KARUNIA JAYA CARGO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.225.880,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Pengangkutan tanggal 14 September 2022 adalah suatu perjanjian yang sah dan mengikat;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji / Wanprestasi;
4. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara tunai yaitu sebesar Rp. 46.225.880,- (empat puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh rupiah)
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset TERGUGAT baik atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak;
6. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak