INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
249/Pdt.P/2024/PN Bks | YUNAN HELMI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 249/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan bahwa pada tanggal 27 Maret 1977 telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama Abdul Karim , dimakamkan di Kota Mojokerto.
3. Meminta kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Registrasi Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas Nama Abdul Karim tersebut.
4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon, menurut ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |