Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
376/Pid.Sus/2024/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. 1.DEA CITRA KAMELIA ALS DEA MOY BINTI ALI USMAN
2.MULYADI Als MOLLY Bin (Alm) TUKIMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 376/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4616/M.2.17/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEA CITRA KAMELIA ALS DEA MOY BINTI ALI USMAN[Penahanan]
2MULYADI Als MOLLY Bin (Alm) TUKIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa mereka Terdakwa I DEA CITRA KAMELIA als DEA MOY Binti ALI USMAN bersama-sama dengan Terdakwa II MULYADI als MOLLY Bin (Alm) TUKIMIN pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 wib dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di depan istana kurma yang beralamatkan di Jl. KH. Mas Mansyur No.88 Rt.017/Rw.017 Kb. Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat, atau menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di Jl. KH. Mas Mansyur No.88 Rt.017/Rw.017 Kb. Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat, terdakwa I Dea Citra di telepon oleh Sdr. Muhamad Ridwan als. Dul (DPO) dengan mengatakan “nanti, tolong jemput di daerah Tanah Abang”, lalu terdakwa I Dea Citra menjawab “Iya, Jam berapa?” Sdr. Muhamad Ridwan (DPO) menjawab “nanti dikabarin”. Tujuan dan maksud Sdr. Muhamad Ridwan als. Dul (DPO) yaitu menyuruh terdakwa I Dea Citra untuk mengambil bahan berupa narkotika jenis sabu sekaligus mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang sesuai arahan dari Sdr. Muhamad Ridwan als. Dul (DPO). Kemudian sekira pukul 11.30 Wib Sdr. Muhamad Ridwan als. Dul (DPO) menelpon terdakwa I Dea Citra kembali untuk menyuruh mengambil bahan berupa narkotika jenis sabu di daerah Tanah Abang depan Istana Kurma yang beralamatkan di Jl. KH Mas Mansyur No. 88 Rt.017/017 Kb. Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat. Kemudian terdakwa I Dea Citra menelpon terdakwa II Mulyadi dengan mengatakan, “Beb. Anterin gua, ke Tanah Abang ngambil bahan”, dijawab Terdakwa II Mulyadi “yaudah ayo yang penting ongkosnya”, terdakwa I Dea Citra mengatakan “tar lu ngomong aja orang sendiri”, terdakwa II Mulyadi menjawab “yaudah”. Sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa I Dea Citra bersama-sama dengan terdakwa II Mulyadi als. Molly menuju lokasi sesuai arahan Sdr. Muhamad Ridwan (DPO) tersebut. Setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu terdakwa I Dea Citra bersama dengan terdakwa II Mulyadi diperintahkan oleh Sdr. Muhamad Ridwan (DPO) untuk mengantar dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang diketahui bernama saksi Rahmat Fuji (dalam berkas terpisah).
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB, saat terdakwa I Dea Citra sedang seorang diri bertempat di pinggir Jalan Raya Pasar Rajawali Jl. Pademangan V Rt.010/004 Kel.Pademangan Barat Kec.Pademangan Jakarta Utara datang saksi Afrizal Setiawan, saksi Heri Kiswanto, SH dan saksi Soni Hermanto yang ketiganya merupakan anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I Dea Citra dan dari hasil penggeledahan badan/pakaian tidak ditemukan barang bukti lalu dilakukan penggeledahan tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang dibalut tisu berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 9,85 (Sembilan koma delapan puluh lima) gram yang diletakkan di area parkir dekat pohon dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa I Dea Citra dan diakui bahwa benar barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah diperoleh dari Sdr. Muhamad Ridwan (DPO) yang mana terdakwa I Dea Citra bersama dengan terdakwa II Mulyadi als. Molly disuruh mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang diketahui bernama Sdr. Rahmat Fuji (dalam berkas terpisah) sesuai perintah dan arahan Sdr. Muhamad Ridwan (DPO).  Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa II Mulyadi als. Molly pada tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di depan warung mie ayam di Jl. Pademangan V No.05 Rt.009/Rw.004 Kel. Pademangan Barat Kec. Pademangan Jakarta Utara. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus platik klip bening berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan di kantong celana jeans depan sebelah kanan milik terdakwa II Mulyadi dengan berat brutto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C12 warna biru dongker. Setelah itu dilakukan interogasi terhadap terdakwa II Mulyadi mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut berasal dari terdakwa I Dea Citra yang merupakan upah dari terdakwa I Dea Citra karena telah mengantarkan terdakwa I Dea Citra mengambil pesanan narkotika jenis shabu dari Sdr. Muhamad Ridwan als Idul (DPO) dan juga uang sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut, Terdakwa I Dea Citra Kamelia als Dea Moy Binti Ali Usman bersama-sama dengan Terdakwa II Mulyadi als Molly Bin (Alm) Tukimin beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1792/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa, Sandhy Santosa, S.Farm,Apt dan Pahala Simanjuntak, S.I.K (Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor) melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Dea Citra Kamelia als Dea Moy Binti Ali Usman berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) buah tisu yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,1651 gram diberi nomor barang bukti 0941/2024/OF; setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto akhir 9,1613 gram.

Dengan Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 0941/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1791/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa, Sandhy Santosa, S.Farm,Apt dan Pahala Simanjuntak, S.I.K (Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor) melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Mulyadi als Molly Bin (Alm) Tukimin berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0224 gram diberi nomor barang bukti 0943/2024/OF; setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto akhir 0,0193 gram.

Dengan Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 0943/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa mereka terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---

 

Subsidiair

Bahwa mereka Terdakwa I DEA CITRA KAMELIA als DEA MOY Binti ALI USMAN bersama-sama dengan Terdakwa II MULYADI als MOLLY Bin (Alm) TUKIMIN pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 wib dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di depan warung mie ayam di Jl. Pademangan V No.05 Rt.009/Rw.004 Kel. Pademangan Barat Kec. Pademangan Jakarta Utara, atau menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB, saat terdakwa I Dea Citra sedang seorang diri bertempat di pinggir Jalan Raya Pasar Rajawali Jl. Pademangan V Rt.010/004 Kel.Pademangan Barat Kec.Pademangan Jakarta Utara datang saksi Afrizal Setiawan, saksi Heri Kiswanto, SH dan saksi Soni Hermanto yang ketiganya merupakan anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang mana sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap saksi Rahmat Fuji als. Ompong Bin Momon (berkas terpisah) selanjutnya dilakukan pengembangan. Kemudian atas pengembangan tersebut, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I Dea Citra dan dari hasil penggeledahan badan/pakaian tidak ditemukan barang bukti lalu dilakukan penggeledahan tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang dibalut tisu berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 9,85 (Sembilan koma delapan puluh lima) gram yang diletakkan di area parkir dekat pohon dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa I Dea Citra dan diakui bahwa benar barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah diperoleh dari Sdr. Muhamad Ridwan (DPO) yang mana terdakwa I Dea Citra bersama dengan terdakwa II Mulyadi als. Molly disuruh mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang diketahui bernama Sdr. Rahmat Fuji (dalam berkas terpisah) sesuai perintah dan arahan Sdr. Muhamad Ridwan (DPO).  Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa II Mulyadi als. Molly pada tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di depan warung mie ayam di Jl. Pademangan V No.05 Rt.009/Rw.004 Kel. Pademangan Barat Kec. Pademangan Jakarta Utara. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus platik klip bening berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan di kantong celana jeans depan sebelah kanan milik terdakwa II Mulyadi dengan berat brutto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C12 warna biru dongker. Setelah itu dilakukan interogasi terhadap terdakwa II Mulyadi mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut berasal dari terdakwa I Dea Citra yang merupakan upah dari terdakwa I Dea Citra karena telah mengantarkan terdakwa I Dea Citra mengambil pesanan narkotika jenis shabu dari Sdr. Muhamad Ridwan als Idul (DPO) dan juga uang sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut, Terdakwa I Dea Citra Kamelia als Dea Moy Binti Ali Usman bersama-sama dengan Terdakwa II Mulyadi als Molly Bin (Alm) Tukimin beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1792/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa, Sandhy Santosa, S.Farm,Apt dan Pahala Simanjuntak, S.I.K (Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor) melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Dea Citra Kamelia als Dea Moy Binti Ali Usman berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi 1 (satu) buah tisu yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,1651 gram diberi nomor barang bukti 0941/2024/OF; setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto akhir 9,1613 gram.
  • Dengan Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 0941/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1791/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa, Sandhy Santosa, S.Farm,Apt dan Pahala Simanjuntak, S.I.K (Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor) melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Mulyadi als Molly Bin (Alm) Tukimin berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0224 gram diberi nomor barang bukti 0943/2024/OF; setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto akhir 0,0193 gram.

Dengan Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 0943/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa mereka Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

-------Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya