Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
110/Pid.Sus/2025/PN Bks | Fadlan Khairad Perangin Angin | ILHAM SAPUTRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 110/Pid.Sus/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–1383/M.2.17/Eku.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa ILHAM SAPUTRA pada hari Rabu tanggal 16 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 bertempat di Jalan Bulak Sentul Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------ ----- Berawal pada hari Rabu tanggal 16 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib saksi Adhi Satriya Wibowo dan saksi Sandi Adi Winarko dari Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan obat keras di sebuah Toko di Jalan Bulak Sentul Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi. Kemudian saksi Adhi Satriya Wibowo dan saksi saksi Sandi Adi Winarko melakukan pengecekan terhadap Toko Obat tersebut dan didapati toko obat tersebut benar telah menjual obat keras dengan jenis Hexymer dan Tramadol. Selanjutnya saksi Adhi Satriya Wibowo dan saksi Sandi Adi Winarko melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ILHAM SAPUTRA yang sedang berjualan di toko yang menjual obat obat terlarang secara illegal tersebut dan menemukan barang bukti berupa 70 (tujuh puluh) butir Hexymer, 7 (tujuh) butir Tm (Tramadol), 3 (tiga) butir Merlopam, 5 (lima) butir Mersi Alprazolam 1 Mg, 5 (lima) butir Calmlet Alprazolam, 3 (tiga) butir RIKLONA, 1 (satu) buah handphone merek OPPO RENO 7, dan Uang sejumlah Rp235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya saksi Adhi Satriya Wibowo dan saksi Sandi Adi Winarko melakukan interogasi dan terdakwa mengakui dalam menjual obat-obatan illegal tersebut tidak memiliki izin legal dari pihak yang berwenang. --------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa mengakui memperoleh obat-obatan tidak berizin tersebut dari bosnya yang bernama sdr. ARMAN yang tinggal di Aceh dan hanya berkomunikasi dengan terdakwa menggunakan telfon. Sdr. Arman menyediakan semua obat-obatan yang terdakwa ILHAM SAPUTRA jual di toko menggunakan ojek online dengan cara terdakwa menghubungi Sdr. ARMAN saat obat-obatan sisa sedikit dan langsung dikirimkan Kembali obat-obatan tersebut melalui ojek online, ojek online yang mengantarkan obat-obatan tersebut setiap harinya berbeda-beda sehingga terdakwa tidak mengenali siapa pengirimnya dan dari mana obat-obatan tersebut diambil sebelum diantarkan ke tokonya. ---------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa mengakui menjual obat-obatan tanpa izin berupa EXIMER dengan harga Rp2.000,- (dua ribu rupiah) per butir, TRAMADOL dengan harga Rp4.000,- (empat ribu rupiah) per butir, MERSI MERLOPAM dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir, ALPAZOLAM CALMLET dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir, MERSI APLAZOLAM dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butir, dan RIKLONA CLONAZEPAM dengan harga Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per butir. ------------------ ----- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
----- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.-------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------
ATAU
KEDUA ----- Bahwa Terdakwa ILHAM SAPUTRA pada hari Rabu tanggal 16 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 bertempat di Jalan Bulak Sentul Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------ ----- Berawal pada hari Rabu tanggal 16 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib saksi Adhi Satriya Wibowo dan saksi Sandi Adi Winarko dari Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan obat keras di sebuah Toko di Jalan Bulak Sentul Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi. Kemudian saksi Adhi Satriya Wibowo dan saksi saksi Sandi Adi Winarko melakukan pengecekan terhadap Toko Obat tersebut dan didapati toko obat tersebut benar telah menjual obat keras dengan jenis Hexymer dan Tramadol. Selanjutnya saksi Adhi Satriya Wibowo dan saksi Sandi Adi Winarko melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ILHAM SAPUTRA yang sedang berjualan di toko yang menjual obat obat terlarang secara illegal tersebut dan menemukan barang bukti berupa 70 (tujuh puluh) butir Hexymer, 7 (tujuh) butir Tm (Tramadol), 3 (tiga) butir Merlopam, 5 (lima) butir Mersi Alprazolam 1 Mg, 5 (lima) butir Calmlet Alprazolam, 3 (tiga) butir RIKLONA, 1 (satu) buah handphone merek OPPO RENO 7, dan Uang sejumlah Rp235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya saksi Adhi Satriya Wibowo dan saksi Sandi Adi Winarko melakukan interogasi dan terdakwa mengakui dalam menjual obat-obatan illegal tersebut tidak memiliki izin legal dari pihak yang berwenang. --------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa mengakui memperoleh obat-obatan tidak berizin tersebut dari bosnya yang bernama sdr. ARMAN yang tinggal di Aceh dan hanya berkomunikasi dengan terdakwa menggunakan telfon. Sdr. Arman menyediakan semua obat-obatan yang terdakwa ILHAM SAPUTRA jual di toko menggunakan ojek online dengan cara terdakwa menghubungi Sdr. ARMAN saat obat-obatan sisa sedikit dan langsung dikirimkan Kembali obat-obatan tersebut melalui ojek online, ojek online yang mengantarkan obat-obatan tersebut setiap harinya berbeda-beda sehingga terdakwa tidak mengenali siapa pengirimnya dan dari mana obat-obatan tersebut diambil sebelum diantarkan ke tokonya. ---------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa mengakui menjual obat-obatan tanpa izin berupa EXIMER dengan harga Rp2.000,- (dua ribu rupiah) per butir, TRAMADOL dengan harga Rp4.000,- (empat ribu rupiah) per butir, MERSI MERLOPAM dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir, ALPAZOLAM CALMLET dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir, MERSI APLAZOLAM dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butir, dan RIKLONA CLONAZEPAM dengan harga Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per butir. ------------------ ----- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
----- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SD dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.-----------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |