INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
334/Pdt.P/2024/PN Bks | MARTIARINI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 334/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 02 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;-----------------------------------------------------
2. Menetapkan pemohon sebagai wali anak yang bernama Rajja Aditya Saputra lahir di Jakarta, tanggal 04 April 2012 untuk mewakili menjual tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik NIB : 09.05.00000.23.25.0. Luas 62 M 2 yang terletak di Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.
3.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |