Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Bks PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG BEKASI 1.NURUDIN
2.JUBAIDAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG BEKASI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURUDIN
2JUBAIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.378.000,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Addendum ISurat Pengakuan Hutang :  Nomor SPH: PK1904P5TX/7254/04/2019 Tanggal 12 April 2019 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar R Rp.101,378,000.- (Seratus Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah);
Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : No. 10438 An Nurudin Tanggal 09 Desember 2018  An Nurudin dengan luas sebesar 27 M2 (Dua Puluh Tujuh meter persegi) Atau setempat dikenal dengan Kp Kayuringin Rt.01 Rw.12 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi Prov. Jawa Barat.
5.Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bekasi dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
6.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan No. 10438 Tanggal 09 Desember 2018  An Nurudin untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak