INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
231/Pdt.G/2024/PN Bks | CHRISTIAN SUTANTO | 1.MAIVANI PUTRI 2.PT TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 231/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT (untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I (Ic. MAIVANI PUTRI) dan TERGUGAT II (Ic. PT. TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA) telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT (Ic. CHRISTIAN SUTANTO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan atau Pasal 1243 KUHPerdata;
3. Menyatakan Sah, Berharga dan Mengikat Surat Perjanjian Kerjasama secara hukum bagi Penggugat dan Para Tergugat, antara lain sebagai berikut:
- PERJANJIAN KERJASAMA TERTANGGAL 21 AGUSTUS 2020 dengan modal yang telah diserahkan oleh Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- PERJANJIAN KERJASAMA TERTANGGAL 01 AGUSTUS 2021 dengan modal yang telah diserahkan oleh Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- PERJANJIAN KERJASAMA TERTANGGAL 01 AGUSTUS 2021 dengan modal yang telah diserahkan oleh Penggugat sebesar Rp. 560.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
4. Menghukum TERGUGAT I (Ic. MAIVANI PUTRI) dan TERGUGAT II (Ic. PT. TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA) untuk membayar KERUGIAN MATERIIL Penggugat atas modal usaha milik PENGGUGAT (Ic. CHRISTIAN SUTANTO) dengan total sebesar Rp. 1.739.035.000,- (satu milliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tiga puluh lima ribu rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT I (Ic. MAIVANI PUTRI) dan TERGUGAT II (Ic. PT. TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA) untuk membayar ganti biaya, rugi dan bunga kepada Penggugat sebesar total Rp. 489.600.000,- (empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1239 KUHPerdata;
6. Menghukum TERGUGAT I (Ic. MAIVANI PUTRI) dan TERGUGAT II (Ic. PT. TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA) untuk membayar Bunga Kelalaian (Moratoir) kepada PENGGUGAT (Ic. CHRISTIAN SUTANTO) sebesar 6% (enam persen) setiap tahunnya sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum TERGUGAT I (Ic. MAIVANI PUTRI) dan TERGUGAT II (Ic. PT. TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA) untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT (Ic. CHRISTIAN SUTANTO) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai untuk melaksanakan kewajibannya segera setelah Putusan diucapkan, meskipun terdapat upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali;
8. Menghukum TERGUGAT I (Ic. MAIVANI PUTRI) dan TERGUGAT II (Ic. PT. TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA) untuk tunduk dan taat terhadap Putusan a quo;
9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
10. Menghukum TERGUGAT I (Ic. MAIVANI PUTRI) dan TERGUGAT II (Ic. PT. TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |