Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
401/Pid.B/2024/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. HANDIKA PUTRA Als BOCOR Bin ADE SUPRIATNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 401/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5064/M.2.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANDIKA PUTRA Als BOCOR Bin ADE SUPRIATNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 192/II/BKS/07/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

HANDIKA PUTRA als BOCOR Bin ADE SUPRIATNA

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

27 th / 13 Juli 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jakasampurna RT.004 RW.015 Kel. Jakasampurna Kec Bekasi Kota Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta/pengamen

Pendidikan

:

SD kelas 5

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

06 Juni 2024 s/d 25 Juni 2024

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

26 Juni 2024 s/d 04 Agustus 2024

 

-

Penahanan oleh JPU

:

01 Agustus 2024 s/d 20 Agustus 2024

 

 

 

 

 

           
  1. Dakwaan :

 

Kesatu

----------Bahwa terdakwa HANDIKA PUTRA als ADE SUPRIATNA dan saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO dengan saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN (dituntut dalam berkas terpisah) dan sdr Yahya (belum tertangkap) hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan Mei 2024, atau setidak - tidaknya yang masih dalam tahun 2024, bertempat di JL. Raya Cikunir depan SMK Bistek Kec. Jatiasih Kota Bekasi atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, telah mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu

 

Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO dan saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN pergi ker rumah terdakwa di Jakasampurna RT.004 RW.015 Kel. Jakasampurna Kec Bekasi Kota Bekasi untuk mengambil clurit milik terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Seol GT warna ungu. Sesampainya di rumah terdakwa, saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO dan saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN bertemu dengan sdr Indah (isteri terdakwa) sedangkan terdakwa sedang tidak berada di rumah lalu saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN meminjam celurit milik terdakwa, setelah itu saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN mengambil celurit dari belakang lemari kemudian saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN memberikan clurit kepada saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO kemudian saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO dan saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN sambil membawa clurit, menuju arah cikunir Bekasi untuk digunakan melakukan kejahtan.
  • Bahwa sekira pukul 02.30 WIB, saat melintasi JL. Raya Cikunir depan SMK Bistek Kec,. Jatiasih kota Bekasi para terdakwa bertemu dengan saksi Nopal dan saksi Nadiya berboncengan dengan mengenderai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy warna merah No.Pol. B-338-KSP dimana saksi Nopal sebagai Joki, kemudian saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN memalang motor Honda Scoppy warna merah No.Pol. B-338-KSP yang dikenderai oleh saksi Nopal lalu saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO  turun dari motor sambil mengacungkan celurit sambil berkata HP MANA HP MANA, melihat itu saksi Nopal berusaha melarikan diri dengan berusaha memutar balik motor yang dikenderainya tetapi saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO sempat menyabet saksi Nadiya mengenai tangan saksi Nadiya, tapi saksi Nopal tetap melaju kendaraanya lalu para terdakwa mengejar dan saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO dapat menyabetkan kembali celuritnya mengenai punggung saksi Nadiya, sehingga Hp saksi Nadiya terjatuh, melihat HP saksi Nadiya terjatuh, saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO langsung turun dan mengambil hp saksi Nadiya lalu saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO segera menaiki motor selanjutnya saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO  dan saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN pergi.
  • Lalu keesokan harinya sdr Yahya ke rumah saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN untuk mengambil motornya, kemudian saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN menyampaikan HP ke sdr. yayah “TOLONG JUALIN HP”, sempat ditanya sdr yahya, ini HP darimana dan saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN jawab HABIS MAIN SEMALAM, lalu sdr Yahya membawa HP tersebut dan siangnya sdr. yahya kembali dengan membawa uang Rp 250.000,- (hasil dari jual HP tersebut) kemudian saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN membagi sdr. Yahya Rp 50.000,-, sementara  saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN Rp 100.000,-dan saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO Rp 100.000,-, dan dan uang tersebut telah habis dipergunakan para terdakwa untuk kehidupan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa tahu saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO dan saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN meminjam clurit milik terdakwa untuk melakukan pencurian dengan kekerasan dan hasil kejahatan berupa HP yang dijualkan oleh sdr Yahya, adapun tujuan terdakwa meminjamkan clurit milik terdakwa, karena terdakwa pernah berkata bahwa KALAU LU saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN) MAU PAKAI CELURIT PAKAI AJA ITU CELURIT, ADA DI RUMAH W (terdakwa), TAPI KALAU DAPAT JANGAN LUPA BAGIAN W (terdakwa)  

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP jo 56 ayat (2) KUHP

 

Atau

Kedua

----------Bahwa terdakwa HANDIKA PUTRA als ADE SUPRIATNA dan saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO dengan saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN (dituntut dalam berkas terpisah) dan sdr Yahya (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan Mei 2024, atau setidak - tidaknya yang masih dalam tahun 2024, bertempat di JL. Raya Cikunir depan SMK Bistek Kec. Jatiasih Kota Bekasi atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

 

Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO dan saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN pergi ker rumah terdakwa di Jakasampurna RT.004 RW.015 Kel. Jakasampurna Kec Bekasi Kota Bekasi untuk mengambil clurit milik terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Seol GT warna ungu. Sesampainya di rumah terdakwa, saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO dan saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN bertemu dengan sdr Indah (isteri terdakwa) sedangkan terdakwa sedang tidak berada di rumah lalu saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN meminjam celurit milik terdakwa, setelah itu saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN mengambil celurit dari belakang lemari kemudian saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN memberikan clurit kepada saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO kemudian saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO dan saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN sambil membawa clurit, menuju arah cikunir Bekasi untuk digunakan melakukan kejahtan.
  • Bahwa sekira pukul 02.30 WIB, saat melintasi JL. Raya Cikunir depan SMK Bistek Kec,. Jatiasih kota Bekasi para terdakwa bertemu dengan saksi Nopal dan saksi Nadiya berboncengan dengan mengenderai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy warna merah No.Pol. B-338-KSP dimana saksi Nopal sebagai Joki, kemudian saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN memalang motor Honda Scoppy warna merah No.Pol. B-338-KSP yang dikenderai oleh saksi Nopal lalu saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO  turun dari motor sambil mengacungkan celurit sambil berkata HP MANA HP MANA, melihat itu saksi Nopal berusaha melarikan diri dengan berusaha memutar balik motor yang dikenderainya tetapi saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO sempat menyabet saksi Nadiya mengenai tangan saksi Nadiya, tapi saksi Nopal tetap melaju kendaraanya lalu para terdakwa mengejar dan saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO dapat menyabetkan kembali celuritnya mengenai punggung saksi Nadiya, sehingga Hp saksi Nadiya terjatuh, melihat HP saksi Nadiya terjatuh, saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO langsung turun dan mengambil hp saksi Nadiya lalu saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO segera menaiki motor selanjutnya saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO  dan saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN pergi.
  • Lalu keesokan harinya sdr Yahya ke rumah saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN untuk mengambil motornya, kemudian saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN menyampaikan HP ke sdr. yayah “TOLONG JUALIN HP”, sempat ditanya sdr yahya, ini HP darimana dan saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN jawab HABIS MAIN SEMALAM, lalu sdr Yahya membawa HP tersebut dan siangnya sdr. yahya kembali dengan membawa uang Rp 250.000,- (hasil dari jual HP tersebut) kemudian saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN membagi sdr. Yahya Rp 50.000,-, sementara  saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN Rp 100.000,-dan saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO Rp 100.000,-, dan dan uang tersebut telah habis dipergunakan para terdakwa untuk kehidupan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa tahu saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO dan saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN meminjam clurit milik terdakwa untuk melakukan pencurian dengan kekerasan dan hasil kejahatan berupa HP yang dijualkan oleh sdr Yahya, adapun tujuan terdakwa meminjamkan clurit milik terdakwa, karena terdakwa pernah berkata bahwa KALAU LU saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN) MAU PAKAI CELURIT PAKAI AJA ITU CELURIT, ADA DI RUMAH W (terdakwa), TAPI KALAU DAPAT JANGAN LUPA BAGIAN W (terdakwa)  

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) dan ayat (2) jo 56 ayat (2) KUHP

 

Atau

Ketiga

----------Bahwa terdakwa HANDIKA PUTRA als ADE SUPRIATNA pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan Mei 2024, atau setidak - tidaknya yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Jakasampurna RT.004 RW.015 Kel. Jakasampurna Kec Bekasi Kota Bekasi atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengakut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.

 

Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO dan saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN pergi ker rumah terdakwa di Jakasampurna RT.004 RW.015 Kel. Jakasampurna Kec Bekasi Kota Bekasi untuk mengambil clurit milik terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Seol GT warna ungu. Sesampainya di rumah terdakwa, saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO dan saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN bertemu dengan sdr Indah (isteri terdakwa) sedangkan terdakwa sedang tidak berada di rumah lalu saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN meminjam celurit milik terdakwa, setelah itu saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN mengambil celurit dari belakang lemari kemudian saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN memberikan clurit kepada saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO kemudian saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO dan saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN sambil membawa clurit, menuju arah cikunir Bekasi untuk digunakan melakukan kejahtan.
  • Bahwa sekira pukul 02.30 WIB, saat melintasi JL. Raya Cikunir depan SMK Bistek Kec,. Jatiasih kota Bekasi para terdakwa bertemu dengan saksi Nopal dan saksi Nadiya berboncengan dengan mengenderai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy warna merah No.Pol. B-338-KSP dimana saksi Nopal sebagai Joki, kemudian saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN memalang motor Honda Scoppy warna merah No.Pol. B-338-KSP yang dikenderai oleh saksi Nopal lalu saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO  turun dari motor sambil mengacungkan celurit sambil berkata HP MANA HP MANA, melihat itu saksi Nopal berusaha melarikan diri dengan berusaha memutar balik motor yang dikenderainya tetapi saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO sempat menyabet saksi Nadiya mengenai tangan saksi Nadiya, tapi saksi Nopal tetap melaju kendaraanya lalu para terdakwa mengejar dan saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO dapat menyabetkan kembali celuritnya mengenai punggung saksi Nadiya, sehingga Hp saksi Nadiya terjatuh, melihat HP saksi Nadiya terjatuh, saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO langsung turun dan mengambil hp saksi Nadiya lalu saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO segera menaiki motor selanjutnya saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO  dan saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN pergi.
  • Lalu keesokan harinya sdr Yahya ke rumah saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN untuk mengambil motornya, kemudian saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN menyampaikan HP ke sdr. yayah “TOLONG JUALIN HP”, sempat ditanya sdr yahya, ini HP darimana dan saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN jawab HABIS MAIN SEMALAM, lalu sdr Yahya membawa HP tersebut dan siangnya sdr. yahya kembali dengan membawa uang Rp 250.000,- (hasil dari jual HP tersebut) kemudian saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN membagi sdr. Yahya Rp 50.000,-, sementara  saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN Rp 100.000,-dan saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO Rp 100.000,-, dan dan uang tersebut telah habis dipergunakan para terdakwa untuk kehidupan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa tahu saksi ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO dan saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN meminjam clurit milik terdakwa untuk melakukan pencurian dengan kekerasan dan hasil kejahatan berupa HP yang dijualkan oleh sdr Yahya, adapun tujuan terdakwa meminjamkan clurit milik terdakwa, karena terdakwa pernah berkata bahwa KALAU LU saksi DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN) MAU PAKAI CELURIT PAKAI AJA ITU CELURIT, ADA DI RUMAH W (terdakwa), TAPI KALAU DAPAT JANGAN LUPA BAGIAN W (terdakwa)  

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951

 

 

 

 

 

 

Bekasi, 01 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                    

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya