Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
272/Pdt.P/2024/PN Bks LAMHOT ERNITA TAMPUBOLON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 272/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LAMHOT ERNITA TAMPUBOLON
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon Lamhot Ernita Tampubolon sebagai kuasa bagi anak Pemohon yang masih dibawah umur yaitu yang bernama :
- Michelia Anastasya Sibatuara, jenis kelamin Perempuan, lahir di Bekasi pada tanggal 20 Mei 2014 berdasarkan Akte Kelahiran No. 347030-LT- 12012015-0190.
3. Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai kuasa dari anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama :
- Michelia Anastasya Sibatuara, jenis kelamin Perempuan, lahir diĀ  Bekasi pada tanggal 20 Mei 2014 berdasarkan Akte Kelahiran No. 347030-LT- 12012015-0190.
Untuk bersama-sama dengan ahli waris Pemohon yaitu yang bernama Lamhot Ernita Tampubolon, untuk Menjual dan Ijin Jual atas harta peninggalan milik Junus sibatuara Pemohon yang bernama Lamhot Ernita Tampubolon berupa :
- Sebidang tanah beserta bangunan yang terletak diatasnya seluas 72 m2 yang terletak di Komplek Bananas Recidence I Blok B4 No 8 Rt 012, Rw 005 Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10830, terdaftar atas nama Junus Sibatuara.
4. Biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak