Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
403/Pdt.G/2026/PN Bks Herwanto Kurniawan 1.PT. Bank Central Asia Tbk (Kantor Pusat)
2.PT. Bank Central Asia Tbk - Kantor Cabang Ahmad Yani Bekasi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 403/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Herwanto Kurniawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia Tbk (Kantor Pusat)
2PT. Bank Central Asia Tbk - Kantor Cabang Ahmad Yani Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi (KPKNL)
2Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan lelang Mei 2025 dan 27 November 2025 tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan tindakan AYDA tidak sah dan batal demi hukum.
  5. Memerintahkan pemulihan kedudukan Penggugat (restitutio in integrum).
  6. Memerintahkan Para Tergugat menghentikan seluruh tindakan terhadap objek sengketa.
  7. Menghukum Para Tergugat mencabut seluruh dokumen dan proses AYDA.
  8. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak