Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD FAUZI als BEBEK BIN bersama-sama dengan saksi FIRMAN als PAK CI BIN (ALM) SABRI ALI, saksi AIDIL KANA HAMBALI BIN ZAKARIA NOOR dan saksi DANDI YUDIANA SAPUTRA (berkas penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sekitar Kubah Mas Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------
- Bahwa awalnya sekitar bulan Juli 2024 saat terdakwa sedang berada di Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon yang beralamatkan di Jalan Wijaya Kusuma Kelurahan Gintung Tengah Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon Jawa Barat, terdakwa menghubungi saksi FIRMAN als PAK CI BIN (ALM) SABRI ALI (berkas penuntutan terpisah) dengan tujuan meminta kerjaan untuk menjual narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu sebanyak 100 gram. Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening saksi FIRMAN als PAK CI BIN (ALM) SABRI ALI (berkas penuntutan terpisah) dan jika sudah laku baru sisanya dibayarkan ke saksi FIRMAN als PAK CI BIN (ALM) SABRI ALI (berkas penuntutan terpisah);
- Bahwa terdakwa membicarakan hal tersebut kepada saksi AIDIL KANA HAMBALI BIN ZAKARIA NOOR (berkas penuntutan terpisah) yang sama-sama narapidana di Lapas Kelas II A Cirebon untuk dicarikan orang yang bisa mengambil, mempacking dan mengedarkan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dan saksi AIDIL KANA HAMBALI BIN ZAKARIA NOOR (berkas penuntutan terpisah) menyanggupinya dengan diberikan upah narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu sebanyak 10 gram. Selanjutnya saksi FIRMAN als PAK CI BIN (ALM) SABRI ALI (berkas penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa untuk meminta nomor orang yang akan menjemput saksi FIRMAN als PAK CI BIN (ALM) SABRI ALI (berkas penuntutan terpisah) dan terdakwa meminta nomor telepon orang yang akan menjemput kepada saksi AIDIL KANA HAMBALI BIN ZAKARIA NOOR (berkas penuntutan terpisah) yaitu saksi DANDI YUDIANA SAPUTRA (berkas penuntutan terpisah) yang terdakwa tidak kenal;
- Bahwa setelah mendapatkan terdakwa nomor saksi DANDI YUDIANA SAPUTRA (berkas penuntutan terpisah) untuk menjemput narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu, kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 Wib di sekitar Kubah Mas Kota Depok terdakwa diberitahukan saksi AIDIL KANA HAMBALI BIN ZAKARIA NOOR (berkas penuntutan terpisah) bahwa saksi DANDI YUDIANA SAPUTRA (berkas penuntutan terpisah) sudah mendapatkan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu, selanjutnya terdakwa memerintahkan saksi AIDIL KANA HAMBALI BIN ZAKARIA NOOR (berkas penuntutan terpisah) kepada saksi DANDI YUDIANA SAPUTRA (berkas penuntutan terpisah) untuk menjual atau menempelkan, selanjutnya saksi AIDIL KANA HAMBALI BIN ZAKARIA NOOR (berkas penuntutan terpisah) mengirimkan foto lokasi dan map untuk mengambil narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dan terdakwa kirimkan kepada teman terdakwa yang membeli narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dengan harga jual sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) pergram yaitu:
- Sdr.UUS (belum tertangkap) sebanyak 25 gram;
- Sdr.OMPONG (belum tertangkap) sebanyak 20 gram;
- Sdr. GAYOR (belum tertangkap) sebanyak 15 gram;
Dan keuntungan yang terdakwa dapat dari hasil penjualan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang sudah terdakwa gunakan untuk membayar DP pembelian narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon terdakwa diserahkan Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang sebelumnya telah mengamankan saksi AIDIL KANA HAMBALI BIN ZAKARIA NOOR (berkas penuntutan terpisah) yang mengaku bahwa saksi AIDIL KANA HAMBALI BIN ZAKARIA NOOR (berkas penuntutan terpisah) diperintahkan terdakwa untuk mencari orang yang mengambil, menjual dan mengedarkan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu terkait kepemilikan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu yang ditemukan di saksi DANDI YUDIANA SAPUTRA (berkas penuntutan terpisah). Selanjutnya terdakwa dilakukan pemeriksaan di Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon guna penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Kesehatan;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 38,44 (tiga puluh delapan koma empat puluh empat) gram, berat netto 35,74 (tiga puluh lima koma tujuh puluh empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih berisikan Narkoika jenis shabu yang dibungkus dengan tissu dan solasi warna hitam dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih berisikan Narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus dengan solasi warna hitam dengan berat brutto 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram berat netto 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4290/NNF/2024 tanggal 05 September 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 35,7829 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 35,7026 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :
- 1 (satu) bungkus tisu dengan lakban hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5684 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,5539 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0714 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,0572 gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang dengan lakban hitam masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1251 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,1110 gram
Barang bukti tersebut adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------- Perbuatan terdakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD FAUZI als BEBEK BIN bersama-sama dengan saksi FIRMAN als PAK CI BIN (ALM) SABRI ALI, saksi AIDIL KANA HAMBALI BIN ZAKARIA NOOR dan saksi DANDI YUDIANA SAPUTRA (berkas penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon yang beralamatkan di Jalan Wijaya Kusuma Kelurahan Gintung Tengah Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon terdakwa diserahkan Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang sebelumnya telah mengamankan saksi AIDIL KANA HAMBALI BIN ZAKARIA NOOR (berkas penuntutan terpisah) yang mengaku bahwa saksi AIDIL KANA HAMBALI BIN ZAKARIA NOOR (berkas penuntutan terpisah) diperintahkan terdakwa untuk mencari orang yang mengambil, menjual dan mengedarkan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu terkait kepemilikan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu yang ditemukan di saksi DANDI YUDIANA SAPUTRA (berkas penuntutan terpisah). Selanjutnya terdakwa dilakukan pemeriksaan di Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon guna penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 38,44 (tiga puluh delapan koma empat puluh empat) gram, berat netto 35,74 (tiga puluh lima koma tujuh puluh empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih berisikan Narkoika jenis shabu yang dibungkus dengan tissu dan solasi warna hitam dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih berisikan Narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus dengan solasi warna hitam dengan berat brutto 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram berat netto 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4290/NNF/2024 tanggal 05 September 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 35,7829 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 35,7026 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :
- 1 (satu) bungkus tisu dengan lakban hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5684 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,5539 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0714 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,0572 gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang dengan lakban hitam masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1251 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,1110 gram
Barang bukti tersebut adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------- |