Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
415/Pdt.G/2024/PN Bks WARYONO, ST PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jakarta, Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 415/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WARYONO, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Banjar,SHWARYONO, ST
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jakarta, Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri keuangan di Jakarta Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pusat di Jakarta Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat I dan Turut Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3.Menyatakan Lelang Eksekusi yang dilakukan oleh Tergugat I dan Turut Tergugat II tanggal 03 September 2024 adalah tidak sah, serta tidak sesuai dengan prosedur karena tidak adanya Perintah Pengadilan Negeri Setempat agar melaksanakan Lelang Eksekusi, untuk dibatalkan karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak 
Tanggungan, Pasal 20 ayat (1) huruf (a) Undang – Undang Hak Tanggungan (jo) Penjelasan Umum angka 9 Undang – Undang Hak Tanggungan (jo) Penjelasan Pasal 14 ayat (2) dan (3) Undang – Undang Hak Tanggungan; 
4.Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk mematuhi Putusan Pengadilan Negeri Bekasi ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak