Dakwaan |
Pada saat ini Terdakwa EDI AMIRUDIN, Terdakwa ONIN BIN AYAT telah memakai Tanah milik PT TIMAH,Tbk yang terletak di Jalan Mandor Demong Kp Babakan Rt 001/003 Kelurahan Mustikasari Keeamatan Mustikajaya Kata Bekasi dengan eara mendirikan bangunan berupa rumah tinggal dan juga kegiatan usaha berupa ternak sapi, kambing, dan bebek yang terbuat dari bangunan semi permanen serta usaha penjualan sparepart kendaraan bekas dan juga usaha warung kopi. Pada saat membangun tanah milik korban (PT TIMAH, Tbk) tanpa ijin pemiliknya yang sah yaitu PT TIMAH,Tbk. Adapun bukti kepemilikan tanah y.ang dimiliki oleh korban (PT TIMAH, Tbk) yaitu berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 806/Mustikasari atas nama PT TIMAH Tbk dan Terdakwa EDI AMIRUDIN, Terdakwa ONIN BIN AYAT dan Terdakwa SUGIYARTO tidak memiliki bukti kepemilikan apapun atas tanah dan bangunan yang ditempati saat ini, |