INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
640/Pdt.G/2024/PN Bks | EMIL TOBING DRS | PT CAPREFINDO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||
Nomor Perkara | 640/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang beritikad baik; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan Tergugat untuk membayarkan ganti rugi atas tuduhan terhadap Penggugat sebesar Rp2.050.000.000,- (dua miliar lima puluh juta rupiah). 5. Menyatakan Tergugat untuk membayarkan kerugian immateriil terhadap Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) 6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi atau upaya hukum lainnya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |