INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
413/Pdt.G/2024/PN Bks | Manumpak Sianturi | Ujang | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 413/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga Akte Pelepasan dan Pengoperan Hak No. 01 tertanggal 01 April 2020;
3.Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 25 Mei 2021 yang disepakati oleh PARA PIHAK merupakan perjanjian yang sah dan mengika PARA PIHAK;
4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT karena tidak memenuhi isi Perjanjian tertanggal 25 Mei 2021 kepada PENGGUGAT;
5.a. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT yang seluruhnya sejumlah Rp. 1.508.000.000,- (satu milyar lima ratus delapan juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah); dan
-Rp. 608.000.000,- (enam ratus delapan juta rupiah); dan
Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); dan
-Total Kerugian materiil Rp. 1.508.000.000,-(satu milyar lima ratus delapan juta rupiah);
b. Kerugian immateriil Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah)
c. Total kerugian materiil dan immateriil Rp. 2.508.000.000,,- (dua milyar lima ratus delapan juta rupiah);
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)perhari setiap kali TERGUGAT mangkir/lalai dalam memenuhi Putusan Pengadilan semenjak teguran pertama sampai terlaksananya Putusan;
7.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan milik TERGUGAT berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Dusun Teluk Buyung, Rt. 005 / RW. 002, Desa Teluk Buyung, Kecamatan Pakis, Kabupaten Karawang.
8.Menghkum Tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini;
9.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
10.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) maupun upaya hukum lainya;
11.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo. : |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |