Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
269/Pdt.G/2024/PN Bks ABDUL RIVAI WAGIMIN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 269/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Sabtu, 25 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL RIVAI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kukuh Widodo,S,H.ABDUL RIVAI
Tergugat
NoNama
1WAGIMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT secara keseluruhan.
2. Menghukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 
3. Menetapkan Surat Pernyataan Pelimpahan Kekuasaan tanggal 30 Nopember 1982 adalah sah dan berdasar hukum. 
4. Menetapkan nama yang tertulis dalam Sertifikat Hak Milik No. 2065/Margahayu Bekasi atas nama WAGIMAN yang benar adalah WAGIMIN. 
5. Menetapkan PENGGUGAT adalah satu-satunya yang berhak dan berdasarkan hukum selaku Pemilik Tanah dan Bangunan berupa Rumah yang terletak dan setempat dikenal Kavling di Komplek Perumahan TNI AU Jaladha Pura Bekasi, Blok C Jalan Kunang Kunang No. 159 RT. 005/RW. 013 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi – Jawa Barat. Sertifikat Hak Milik 2065/Margahayu Bekasi. 
6. Bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequno at bono) 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak