INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
269/Pdt.G/2024/PN Bks | ABDUL RIVAI | WAGIMIN | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 269/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 25 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT secara keseluruhan.
2. Menghukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menetapkan Surat Pernyataan Pelimpahan Kekuasaan tanggal 30 Nopember 1982 adalah sah dan berdasar hukum.
4. Menetapkan nama yang tertulis dalam Sertifikat Hak Milik No. 2065/Margahayu Bekasi atas nama WAGIMAN yang benar adalah WAGIMIN.
5. Menetapkan PENGGUGAT adalah satu-satunya yang berhak dan berdasarkan hukum selaku Pemilik Tanah dan Bangunan berupa Rumah yang terletak dan setempat dikenal Kavling di Komplek Perumahan TNI AU Jaladha Pura Bekasi, Blok C Jalan Kunang Kunang No. 159 RT. 005/RW. 013 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi – Jawa Barat. Sertifikat Hak Milik 2065/Margahayu Bekasi.
6. Bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequno at bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |