Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2025/PN Bks PT FORINDO SUKSES BERSAMA PT CAPREFINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT FORINDO SUKSES BERSAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT CAPREFINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang beritikad baik;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan Tergugat untuk membayarkan ganti rugi atas perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta Rupiah).
5.Menyatakan Tergugat untuk membayarkan kerugian immateriil terhadap Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah)
6.Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak