Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2024/PN Bks CAHYO DWI PUTRANTO KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO BEKASI KOTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat 01/RTLO-PRA/X/2024
Pemohon
NoNama
1CAHYO DWI PUTRANTO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO BEKASI KOTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa, berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon kemukakan diatas, maka Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan dari Pemohon dapat memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penghentian penyidikan sesuai Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor B/15/IX/2024/Restro Bks Kota tanggal 17 September 2024 yang merujuk pada Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S. TAP/15/IX/2024/Restro Bks Kota tanggal 17 September 2024 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor :SPPP/15/IX/2024/Restro Bks Kota Tanggal 17 September 2024 yang diterbitkan Termohon adalah tidak sah
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara sampai selesai sesuai dengan surat Tanda Penerimaan Laporan / Pengaduan Nomor LP/B/2219/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 03 Agustus 2023.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan Praperadilan ini kepada Termohon.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya