Dakwaan |
Primair
Bahwa Ia terdakwa ACHMAD IRVAN SANTOSO Bin ALIEF SUMARTONO pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di kontrakan saksi Afrizano Bin Syafei (berkas dan penuntutan terpisah) yang beralamat di Gg. Albarkah Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa dihubungi oleh saksi Afrizano Bin Syafei (dalam berkas dan penuntutan terpisah) melalui whatsapp dengan berkata “ada titipan, telp mumu” lalu terdakwa menjawab “ketemuan aja” dan saksi Afrizano membalas “sini ke tempat saya” kemudian terdakwa menghubungi Sdr. M. Fadillah als Mumu (DPO) melalui whatsapp dengan berkata “itu bahan udah turun? Janu mau nitip ke saya” lalu Sdr. M. Fadillah als Mumu (DPO) membalas “iya, yang nanti dikasih Janu lu pegang dulu buat nanti ditempel” dan terdakwa menjawab “siap”. Setelah itu terdakwa pergi ke kontrakan saksi Afrizano (dalam berkas dan penuntutan terpisah), setelah bertemu dengan saksi Afrizano (dalam berkas dan penuntutan terpisah) terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang didalamnya berisikan narkotika jenis Metamfetamina dari saksi Afrizano (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dengan berat brutto 6 (enam) gram menggunakan tangan kanan dan langsung terdakwa simpan didalam tas terdakwa.
- Bahwa setelah menerima narkotika jenis Metamfetamina tersebut terdakwa menghubungi Sdr. M. Fadillah als Mumu (DPO) melalui voice note whatsapp dengan berkata “ini mau diapain?” lalu Sdr. M. Fadillah als Mumu (DPO) menjawab “dipecah aja dijadiin satu satu (1 gram per plastik), nanti itu ada yang ngambil, siapin aja, nanti tinggal tunggu arahan” lalu terdakwa menjawab “oke”. Selanjutnya terdakwa membagi narkotika jenis Metamfetamina tersebut menjadi 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang mana 6 (enam) bungkusnya untuk terdakwa edarkan dengan cara ditempelkan di suatu tempat sesuai perintah Sdr. M. Fadillah als. Mumu (DPO) dan 1 (satu) bungkusnya untuk terdakwa pribadi. Saat sedang membagi narkotika jenis Metamfetamina tersebut, Sdr. M. Fadillah als Mumu (DPO) kembali menghubungi terdakwa dengan berkata “itu udah ada yang nunggu” lalu terdakwa jawab “tar dulu belum selesai, jangan buru-buru”. Setelah itu terdakwa pergi mencari tempat untuk menempel narkotika jenis Metamfetamina tersebut. Maksud dari menempel narkotika jenis Metamfetamina tersebut yaitu Sdr. M. Fadillah als Mumu (DPO) akan mengarahkan terdakwa untuk menyimpan narkotika jenis Metamfetamina tersebut di suatu tempat dan terdakwa yang akan menentukan tempatnya serta mengirimkan titik lokasi dan letak foto narkotika jenis Metamfetamina tersebut kepada Sdr. M. Fadillah als Mumu (DPO).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 22.45 WIB, saat terdakwa sedang duduk di Jl. Dasa Darma Blok II No.30 Rt.007/Rw.004 Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi datang saksi Armel Gustian, A.md, S.H, saksi Jenesdri Agretama dan saksi M. Rizki Aditya yang mana ketiganya merupakan anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari saksi Afrizano (dalam berkas dan penuntutan terpisah) yang sebelumnya telah berhasil ditangkap kemudian dilakukan pengembangan lalu didapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Jl. Dasa Darma Blok II No.30 Rt.007/Rw.004 Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan/pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang didalamnya berisikan narkotika jenis Metamfetamina dengan berat brutto 6,18 (enam koma delapan belas) gram didalam bungkus rokok Blitz, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal warna putih yang didalamnya berisikan narkotika jenis Metamfetamina dengan berat brutto 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram didalam bungkus rokok Gudang Garam Filter yang seluruhnya ditemukan didalam tas terdakwa, serta alat komunikasi terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung beserta kartunya dengan nomor 087774566376.
- Setelah itu dilakukan interogasi bahwa benar narkotika Golongan I berupa kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina tersebut terdakwa terima dari saksi Afrizano Bin Syafei (dalam berkas dan penuntutan terpisah) untuk diedarkan kembali dengan cara ditempel di suatu tempat sesuai perintah Sdr. M. Fadillah als Mumu (DPO). Terdakwa dijanjikan mendapatkan upah Sdr. M. Fadillah als Mumu (DPO) namun belum ditentukan nominalnya, namun terdakwa boleh menggunakan narkotika jenis Metamfetamina tersebut secara gratis. Selanjutnya, terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 5818/NNF/2024, tanggal 25 November 2024 yang ditandatangani oleh Parasian H Gultom S.I.K., M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dan pemeriksa Triwidiastuti, S.Si,Apt, Siti Purwaningtyas,S.Sos dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Blitz berisi :
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran besar berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9174 gram diberi nomor barang bukti 2655/2024/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 0,8351 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7392 gram diberi nomor barang bukti 2656/2024/OF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 0,6192 gram;
- 4 (empat) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,0977 gram, diberi nomor barang bukti 2657/2024/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 2,9311 gram.
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Gudang Garam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7939 gram, diberi nomor barang bukti 2658/2024/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 0,6819 gram.
- Kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2655/2024/PF dan 2658/2024/PF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidiair
Bahwa Ia terdakwa ACHMAD IRVAN SANTOSO Bin ALIEF SUMARTONO pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Dasa Darma Blok II No.30 Rt.007/Rw.004 Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 22.45 WIB, saat terdakwa sedang duduk di Jl. Dasa Darma Blok II No.30 Rt.007/Rw.004 Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi datang saksi Armel Gustian, A.md, S.H, saksi Jenesdri Agretama dan saksi M. Rizki Aditya yang mana ketiganya merupakan anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari saksi Afrizano (dalam berkas dan penuntutan terpisah) yang sebelumnya telah berhasil ditangkap kemudian dilakukan pengembangan lalu didapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Jl. Dasa Darma Blok II No.30 Rt.007/Rw.004 Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan/pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang didalamnya berisikan narkotika jenis Metamfetamina dengan berat brutto 6,18 (enam koma delapan belas) gram didalam bungkus rokok Blitz, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal warna putih yang didalamnya berisikan narkotika jenis Metamfetamina dengan berat brutto 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram didalam bungkus rokok Gudang Garam Filter yang seluruhnya disimpan terdakwa didalam tas yang terdakwa gunakan, serta alat komunikasi terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung beserta kartunya dengan nomor 087774566376.
- Setelah itu dilakukan interogasi bahwa benar narkotika Golongan I berupa kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dari Sdr. M. Fadillah als Mumu (DPO) melalui saksi Afrizano Bin Syafei (dalam berkas dan penuntutan terpisah). Terdakwa dijanjikan mendapatkan upah namun belum ditentukan nominalnya, namun terdakwa boleh menggunakan narkotika jenis Metamfetamina tersebut secara gratis. Selanjutnya, terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 5818/NNF/2024, tanggal 25 November 2024 yang ditandatangani oleh Parasian H Gultom S.I.K., M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dan pemeriksa Triwidiastuti, S.Si,Apt, Siti Purwaningtyas,S.Sos dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Blitz berisi :
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran besar berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9174 gram diberi nomor barang bukti 2655/2024/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 0,8351 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7392 gram diberi nomor barang bukti 2656/2024/OF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 0,6192 gram;
- 4 (empat) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,0977 gram, diberi nomor barang bukti 2657/2024/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 2,9311 gram.
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Gudang Garam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7939 gram, diberi nomor barang bukti 2658/2024/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 0,6819 gram.
- Kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2655/2024/PF dan 2658/2024/PF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |