INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
536/Pdt.G/2024/PN Bks | Nurhayati | Rita Ningsih | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 536/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT utnuk seluruhnya.
2.Menyatakan TERGUGAT telah Melakukan Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerguian bagi PENGGUGAT.
3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang kompensasi Ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) secara seketika danĀ sekaligus.
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- Lima ratus Ribu rupiah) untuk setiap hari TERGUGAT lalai dalam menjalankan keputusan.
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |