INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
299/Pdt.G/2024/PN Bks | SANTI SINTIAWATI | PT.BFI FINANCE TBK CABANG CIBUBUR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 299/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI sebagaimana tersirat dan diatur di dalam KUHPerdata;
3.Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
4.Menyatakan benar Penggugat telah menderita kerugian keseluruhan berupa kerugian Materiil dan Immateriil sebesar total Rp. 1.250.000.000,- (terbilang: satu milyar dua ratus lima puluh juta Rupiah);
5.Menghukum Tergugat membayar seluruh kerugian Penggugat sebesar total Rp. 1.250.000.000,- (terbilang: satu milyar dua ratus lima puluh juta Rupiah) seluruhnya setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrahct);
6.Menghukum Tergugat membayar kerugian Penggugat seluruhnya secara tunai dan tanpa syarat serta membebankan uang paksa (dwang som) sebesar 1 juta rupiah setiap harinya dikalikan pada setiap hari keterlambatan pada Tergugat atas keterlambatannya;
7.Menetapkan, putusan ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi maupun upaya hukum lain dari Tergugat (Uitvoerbar bij voorad);
8.Meletakkan sita jaminan atas gedung PT BFI FINANCE TBK CABANG CIBUBUR Jl. Alternatif Cibubur Ruko Mall Ciputra Blok R2 No. 18 Jatisampurna Bekasi Provinsi Jawa Barat;
9.Menetapkan beban seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |