INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
271/Pdt.P/2024/PN Bks | HENDARKO SOEBARDJO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengampuan | ||||
Nomor Perkara | 271/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Herni Hendrarni SH sebagai adik Pemohon, mengalami mengalami gangguan dementia, gangguan gerak/mobilisasi terbatas yang tidak dapat dipulihkan sehingga berkosekuensi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan wajib diwakili kepentingan keperdataannya oleh seorang Pengampu;
3. Menyatakan sah secara hukum (verklaart van het rechts) Herni Hendrarni SH berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld) Pemohon Hendrarko Soebardjo, yang sebagai Pengampu wajib menyelenggarakan kepentingan hukum Herni Hendrarni SH sebagai yang diampu, termasuk kepentingan keperdataannya;
4. Menyatakan sah secara hukum Pemohon bertindak mewakili Herni Hendrarni SH untuk menjual sebidang tanah dengan luas 231 m2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Kel. Jakasetia, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 1977, dengan Surat Ukur No. 07120/JAKASETIA/2023 tanggal 29 November 2023 dengan pemegang hak atas nama Herni Hendrarni SH
5. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |