INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
295/Pdt.G/2024/PN Bks | ALFIANSYAH BARNAS, S.E. | 1.ARYANI, S.E 2.HARI MULYANTO 3.NATALIA AARDIWIJATI 4.HJ. ARDI MUHARINI 5.DR. ARDI KAPTININGSIH, MPH 6.Ir. ARDI WIBOWO 7.Ir ARDI SETIADI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 295/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sertifikat hak milik (SHM) No. 6943 atas Nama ALFIANSYAH BARNAS, S.E. (PENGGUGAT) atas sebidang tanah seluas 989 m2 yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Pondok Gede, Kelurahan Jatibening, Jalan Ratna, RT: 001, RW : 01 adalah syah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum.
3.Menyatakan Tanah Obyek Sengketa : sebidang tanah seluas 989 m2 yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Pondok Gede, Kelurahan Jatibening, Jalan Ratna, RT: 001, RW : 01 sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 6943 atas Nama ALFIANSYAH BARNAS, S.E. (PENGGUGAT) dengan batas-batas sebagai berikut:
-Utara : Tanah milik Dr. Sri Durjati
-Timur : Perumahan Jatibening Estate
-Selatan : Apotek Aura
-Barat : Jalan Raya dr. Ratna (Jalan Raya Jatibening); Adalah Hak Milik Syah dari PENGGUGAT;.
4.Menyatakan surat kuasa dari PENGGUGAT kepada Almarhumah ARDI PENIHEDI tertanggal 22 Maret 2022 adalah syah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum.
5.Menyatakan PARA TERGUGAT (TERGUGAT I s.d. TERGUGAT VII) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
6.Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I s.d. TERGUGAT VII) Untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT:
-Ganti Rugi Materiil Sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ;
-Ganti Rugi Immateriil Sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Sehingga jumlah kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
7.Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I s.d. TERGUGAT VII) atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Obyek Sengketa sesuai petitum poin 3 tersebut diatas tanpa syarat kepada PENGGUGAT.
8.Menyatakan putusan perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij vorraad).
9.Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I s.d. TERGUGAT VII) dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
10.Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I s.d. TERGUGAT VII) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |