INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
281/Pdt.P/2024/PN Bks | CHOLILAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 281/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2.Menyatakan Pemohon bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum anak Pemohon yang dibawah umur bernama : AHMAD ROFIUDDAROJAT Laki-laki, lahir di Bekasi, tanggal 24 Maret 2007 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 02131/P/2007 tertanggal 03 Mei 2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, tersebut ;
3.Menetapkan memberi kuasa/ijin kepada pemohon mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut, untuk menjual harta berupa :
Sebidang tanah seluas 45 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Desa Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, tercatat dalam Sertifikat Hak Millik Nomor : 17031, dengan Surat Ukur Nomor : 06254/BINTARA/2021 tanggal 26 Oktober 2021, tercatat sebagai pemegang hak atas nama MUSTAKIM ;
4.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |