INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
322/Pdt.G/2024/PN Bks | NAWAR MELINDA | EDUWARD BONI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 322/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.
2. Menyatakan sah Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.88 tertanggal 22 Juni 2017, atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 167/Cisadala, Surat Umur tanggal 12-12-1994 No.20333/1994, Luas 2030 M2 (Dua ribu tiga puluh meter persegi), Penunjuk Bekas Tanah milik adat Letter C No.687/103 Persil No.113 D.III, terletak di Kelurahan Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,yang diatasnya berdiri bangunan yang dikenal sebagai Villa, yang dilaksanakan di Kantor Notaris AMBIATI, SH,
3. Menyatakan sah PENGGUGAT pemilik Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 167/Cisadala, Surat Umur tanggal 12-12-1994 No.20333/1994, Luas 2030 M2 (Dua ribu tiga puluh meter persegi), Penunjuk Bekas Tanah milik adat Letter C No.687/103 Persil No.113 D.III, terletak di Kelurahan Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang diatasnya berdiri bangunan yang dikenal sebagai Villa, yang dilaksanakan di Kantor Notaris AMBIATI, SH,
4. Memerintah BPN untuk melaksanakan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 167/Cisadala, Surat Umur tanggal 12-12-1994 No.20333/1994, Luas 2030 M2 (Dua ribu tiga puluh meter persegi), Penunjuk Bekas Tanah milik adat Letter C No.687/103 Persil No.113 D.III, terletak di Kelurahan Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, terletak di Kelurahan Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, beralih menjadi atas nama PENGGUGAT.
5. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
6. Menghukum Tergugat menyerahkan dalam keadaan kosong tanah yang diatasnya berdiri bangunan yang disebut villa Sertifikat Hak Milik Nomor 167/Cisadala, Surat Umur tanggal 12-12-1994 No.20333/1994, Luas 2030 M2 (Dua ribu tiga puluh meter persegi), Penunjuk Bekas Tanah milik adat Letter C No.687/103 Persil No.113 D.III, terletak di Kelurahan Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, terletak di Kelurahan Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) /perhari untuk setiap ia lalai memenuhi isi keputusan dalam perkara ini.
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada bantahan, banding maupun kasasi.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
10. Memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |