Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.B/2024/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin 1.MUHAMMAD SUKRIA als TATO Bin (alm) MAHMUD
2.MONIKA SRITIYANA Binti NACIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 274/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–3283/M.2.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SUKRIA als TATO Bin (alm) MAHMUD[Penahanan]
2MONIKA SRITIYANA Binti NACIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa Muhammad Sukria Alias Tato Bin Mahmud (Alm) selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I bersama dengan Terdakwa Monika Sritiyana Binti Nacim selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Pos Parkir Bakul Blok 3Pasar Baru Bekasi, Rt 006/002, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------

----- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa I datang menemui saksi korban MUHAMMAD YUSUF yang sedang bekerja sebagai juru parkir di Pasar Baru Bekasi dan Terdakwa I mengatakan kepada saksi MUHAMMAD YUSUF bahwa Terdakwa I ingin meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 150 cc type : K1H02N14LO A/T warna putih tahun 2015 Nomor Polisi B-3534 KVG milik saksi MUHAMMAD YUSUF dengan alasan bahwa Terdakwa I ingin mengangkut barang-barang untuk pindah kontrakan, lalu saksi MUHAMMAD YUSUF yang sudah kenal dengan Terdakwa I percaya dan memberikan kunci sepeda motor miliknya kepada Terdakwa I. Selain itu Terdakwa I juga meminjam 1 (satu) unit Handphone Vivo milik saksi MUHAMMAD YUSUF dengan alasan Terdakwa I ingin menghubungi temannya dan saksi MUHAMMAD YUSUF yang sudah kenal dengan Terdakwa I percaya dan meminjamkan 1 (satu) unit Handphone miliknya kepada Terdakwa I.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa selanjutnya Terdakwa I membawa 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi MUHAMAD YUSUF untuk menjemput Terdakwa II yang merupakan istri dari Terdakwa I ke tempat kerja Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II yang sudah terlebih dahulu merencanakan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi MUHAMMAD YUSUF pergi menuju daerah Karawang dan setibanya di Karawanag Terdakwa I dan Terdakwa II menemui sdr. Enjun (DPO) untuk meminta bantuan sdr. Enjun (DPO) agar menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi MUHAMMAD YUSUF tersebut. Lalu 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi MUHAMAD YUSUF milik tersebut laku terjual dengan harga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I memberikan uang sejumlah Rp 500 (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. Enjun dan sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II untuk keperluan hidup sehari-hari Terdakwa I dan Terdakwa II. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke daerah Pulo Gadung untuk bersembunyi dan melarikan diri dari saksi MUHAMMAD YUSUF karena telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi MUHAMMAD YUSUF. Kemudian pada saat berada di daerah Pulo Gadung Terdakwa I dan Terdakwa II menjual 1 (satu) unit Handphone milik saksi MUHAMMAD YUSUF seharga Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada teman Terdakwa I yang tidak diketahui namanya. Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II merasa aman, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke daerah Cikarang dan pada tanggal 06 Maret 2024 Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh petugas Kepolisian di daerah stasiun Kereta Api Cikarang. -----------------------------------------------------------------------

----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama Terdakwa II yang mengatakan ingin meminjam 1 (satu) unit motor untuk pindah kontrakan dan meminjam 1 (satu) unit Handphone untuk menghubungi teman Terdakwa I telah mengakibatkan saksi MUHAMMAD YUSUF menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo sehingga menyebabkan kerugian saksi MUHAMMAD YUSUF sekitar Rp 11.200.000 (sebelas juta dua ratus ribu rupiah).---------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa Muhammad Sukria Alias Tato Bin Mahmud (Alm) selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I bersama dengan Terdakwa Monika Sritiyana Binti Nacim selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Pos Parkir Bakul Blok 3Pasar Baru Bekasi, Rt 006/002, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

----- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa I datang menemui saksi korban MUHAMMAD YUSUF yang sedang bekerja sebagai juru parkir di Pasar Baru Bekasi dan Terdakwa I mengatakan kepada saksi MUHAMMAD YUSUF bahwa Terdakwa I ingin meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 150 cc type : K1H02N14LO A/T warna putih tahun 2015 Nomor Polisi B-3534 KVG milik saksi MUHAMMAD YUSUF dengan alasan bahwa Terdakwa I ingin mengangkut barang-barang untuk pindah kontrakan, lalu saksi MUHAMMAD YUSUF yang sudah kenal dengan Terdakwa I percaya dan memberikan kunci sepeda motor miliknya kepada Terdakwa I. Selain itu Terdakwa I juga meminjam 1 (satu) unit Handphone Vivo milik saksi MUHAMMAD YUSUF dengan alasan Terdakwa I ingin menghubungi temannya dan saksi MUHAMMAD YUSUF yang sudah kenal dengan Terdakwa I percaya dan meminjamkan 1 (satu) unit Handphone miliknya kepada Terdakwa I.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa selanjutnya Terdakwa I membawa 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi MUHAMAD YUSUF untuk menjemput Terdakwa II yang merupakan istri dari Terdakwa I ke tempat kerja Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II yang sudah terlebih dahulu merencanakan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi MUHAMMAD YUSUF pergi menuju daerah Karawang dan setibanya di Karawanag Terdakwa I dan Terdakwa II menemui sdr. Enjun (DPO) untuk meminta bantuan sdr. Enjun (DPO) agar menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi MUHAMMAD YUSUF tersebut. Lalu 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi MUHAMAD YUSUF milik tersebut laku terjual dengan harga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I memberikan uang sejumlah Rp 500 (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. Enjun dan sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II untuk keperluan hidup sehari-hari Terdakwa I dan Terdakwa II. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke daerah Pulo Gadung untuk bersembunyi dan melarikan diri dari saksi MUHAMMAD YUSUF karena telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi MUHAMMAD YUSUF. Kemudian pada saat berada di daerah Pulo Gadung Terdakwa I dan Terdakwa II menjual 1 (satu) unit Handphone milik saksi MUHAMMAD YUSUF seharga Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada teman Terdakwa I yang tidak diketahui namanya. Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II merasa aman, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke daerah Cikarang dan pada tanggal 06 Maret 2024 Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh petugas Kepolisian di daerah stasiun Kereta Api Cikarang. -----------------------------------------------------------------------

----- Bahwa TerdakI dan Terdakwa II tanpa ijin dari saksi MUHAMMAD YUSUF menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo milik saksi MUHAMMAD YUSUF sehingga menyebabkan kerugian saksi MUHAMMAD YUSUF sekitar Rp 11.200.000 (sebelas juta dua ratus ribu rupiah).-----------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya