INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
482/Pdt.P/2024/PN Bks | Agus Priyono | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 482/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada PEMOHON untuk merubah nama dari AGUS PRIYONO menjadi AGUS JABO PRIYONO;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi setelah menerima Salinan Penetapan ini untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
4.Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |