Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2024/PN Bks PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.Novilia
2.Muhammad Handoko
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Novilia
2Muhammad Handoko
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 237.237.200,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar dan menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp 237.237.200,98 (dua ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus rupiah sembilan puluh delapan sen) secara seketika dan sekaligus.
4.Menyatakan jumlah tunggakan utang diatas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana Para Tergugat tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit.
5.Menyatakan objek jaminan berupa tanah dan bangunan diatasnya berdasarkan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1438/Mustika Sari atas nama Sutarna sebagai jaminan yang sah atas Perjanjian Kredit Nomor : R04.KCP/0071/KUM/2018 tertanggal 8 Juni 2018.
6.Menyatakan sah sita jaminan atas objek jaminan berupa tanah dan bangunan diatasnya berdasarkan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1438/Mustika Sari atas nama Sutarna sebagai jaminan yang sah atas Perjanjian Kredit Nomor : R04.KCP/0071/KUM/2018 tertanggal 8 Juni 2018.
7.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak