INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
168/Pdt.G/2024/PN Bks | Aulia Rahmah | Yohani Sugiharto | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 168/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat pada perkara a quo;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat, yaitu Kerugian Materiel Rp. 3.885.000.000,- (tiga milyar Delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah), dan Kerugian Immateriel sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), sehingga Total Keseluruhan (Materiel + Immeteriel) adalah sebesar Rp. Rp. 5.385.000.000,- (Lima milyar Tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga berjalan sebesar 5 % (enam persen) setiap bulannya sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak dinyatakan dan dibacakan putusan pengadilan tingkat pertama sampai dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan dilaksanakannya pembayaran oleh Tergugat;
6. Menghukum untuk melakukan penyitaan (conservatoir beslag) terhadap milik Tergugat :
1. Sebidang Tanah dan Bangunan milik Tergugat , yang terletak di Jl. Jl Kampus Unkris RT 05 RW 09.Kel. Jaticempaka, Kec. Pondokgede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat 17411, dengan batas-batasnya adalah sebagaiberikut :
- Sebelah Utara : Jalan Lingkungan
- Sebelah Timur : Rumah H Dudy
- Sebelah Selatan : Rumah H Arsyad
- Sebelah Barat : Jalan Lingkungan
(d/a. lebih dikenal adalah rumah Pak Yohan)
2. Sebidang tanah dan bangunan SHM Nomor 09865 NIB.10260803.16744 luas tanah 64 m2 atas nama Rizal Setiawan terletak di RT 08 RW 09 Kel Jaticempaka Kec Pondokgede ( diagunkan sebagai jaminan);
3. Sebidang tanah dan bangunan SHM Nomor 10271 NIB10260803.22936 luas tanah 80m2 atas nama Ferdian syah terletak di RT 08 RW 09 Kel Jaticempaka Kec Pondokgede ( diagunkan sebagai jaminan);
4. Sebidang tanah dan bangunan SHM Nomor 10267 NIB10260803.22929 luas tanah 75 m2 atas nama Zhafran Haniforri Ridho terletak di RT 08 RW 09 Kel Jaticempaka Kec Pondokgede ( diagunkan sebagai jaminan);
5. Sebidang tanah dan bangunan SHM Nomor 10274 NIB10260803.22937 luas tanah 59 m2 atas nama Yani Purwanti terletak di RT 08 RW 09 Kel Jaticempaka Kec Pondokgede ( diagunkan sebagai jaminan);
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus per-hari apabila lalai melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) (uitvoerbar vij vorrad);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |