Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2024/PN Bks OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H. Robby Arthur Rengkung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan
Nomor Perkara 152/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–1853/M.2.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Robby Arthur Rengkung[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ROBBY ARTHUR RENGKUNG pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar Jam 14:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam  bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jl. Garuda V No. 51 Rt.004/Rw.027 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasaan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain “, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar jam 20:30 wib saksi Haryono Seno Broto mendengar cerita istri sambil menangis bahwa anak Betari disuruh oleh terdakwa Robby Arthur Rengkung memegang alat kelamin (penis) terdakwa pada saat berada di gudang milik terdakwa Robby Arthur Rengkung dengan di iming iming akan di belikan permen, kemudian saksi Haryono Seno Broto meminta bantuan saksi Sartono Alias Tono, saksi Sukadi selaku RT untuk berkumpul dan musyawarah dengan terdakwa Robby Arthur Rengkung pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar jam 13:00 wib terjadi cekcok dengan saksi Haryo Seno Broto karena terdakwa di tuduh melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak dari saksi Haryo Seno Broto, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi Haryo Seno Broto “kapan dan dimana” lalu saksi Haryo Seno Broto tidak bisa menjelaskan pada saat pertemuan bersama sama saksi Achmad Efendi selaku ketua Rw untuk mendatangi rumah terdakwa Robby Arthur Rengkung untuk memberitahukan adanya pertemuan, pada saat pertemuan dengan terdakwa Robby Arthur Rengkung lalu saksi Achmad Efendi menanyakan perbuatan yang di laporkan oleh saksi Haryo Seno Broto sehingga terdakwa emosi dan marah marah dan berkata tidak pernah  melakukan hubungan asusila terhadap anak Betari yang merupana anak kandung dari saksi Haryono Seno Broto melihat hal tersebut saksi Achmad Efendi selaku ketua Rw dan saksi Sartono Alias Tono bersama saksi Sukadi berupaya menenangkan terdakwa Robby Arthut Rengkok namun pulang menuju rumah saksi Haryo Seno Broto sehingga mengakibatkan saksi Sartono Alias Tono pergi meninggalkan rumah terdakwa Robby Arthur tidak lama kemudian dari luar rumah terdengar suara ribut kemudian membuat saksi Achmad Efendi keluar menuju rumah saksi Haryo Seno Broto pada saat keluar melihat terdakwa Robby memukul bak sampah dengan palu dan balik lagi ke gudang rumah terdakwa Robby Arhur Rengkung mengambil senjata tajam pisau daging dengan mengacung acungkan pisau daging dengan tangan kiri menuju rumah saksi Haryo Seno Broto dengan  berkata kata “ MUNAFIK LO, GUE BUNUH LO, KALO BUKAN GUE YANG MATI YA LO YANG MATI “ pada saat terdakwa Robby Arthur Rengkung mengacungkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau daging kepada saksi Haryo Seno Broto dengan posisi saling berhadapan dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter , tidak lama kemudian sekitar jam 15: 00 wib datang anggota kepolisian yang berpakaian preman melakukan penangkapan dan membawa barang bukti untuk proses lebih lanjut.

 

 

Perbuatan Terdakwa Robby Arthur Rengkung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya