INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
171/Pdt.G/2025/PN Bks | 1.PT BTARI MAHA BOGA 2.INTAN NURFITRI |
ANDI ILHAM RAJAB | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 171/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan sah berdasarkan hukum Opini Hasil Audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran PT Btari Maha Boga tahun pembukuan 2021-2022 pada bulan Juli 2022;
4.Menghukum Tergugat secara lunas dan sekaligus untuk membayar kerugian Materiil dan Imateriil sebesar Rp. 2.337.402.729,- (dua milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus dua ribu tujuh ratus dua puluh sembilan Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
a.kerugian Materiil :
sejumlah Rp. 1.337.402.729,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus dua ribu tujuh ratus dua puluh sembilan Rupiah).
b.Kerugian Immateril :
kerugian immateril yakni berupa hilangnya waktu, tenaga dan pikiran, dalam hal tersebut sangat mempengaruhi kelangsungan pekerjaan Penggugat, yang pada kenyataannya tidak dapat dinilai dengan apapun juga, namun dalam hal ini Penggugat akan menentukan jumlah untuk itu sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).
5.Menyatakan sita jaminan terhadap aset milik Tergugat berupa:
-Tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Raya Housing Pondok Molek Blok G No. 3, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 10260804101065, Surat Ukur 04691/1981 seluas 302, 35 M2 atas nama Tergugat;
-Tanah yang terletak di daerah Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana yang disampaikan Tergugat dalam Suratnya tertanggal 05 Februari 2024;
-Tanah yang terletak di Desa Pelawa, Kec. Parigi Tengah, Kab. Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sebagaimana yang disampaikan Tergugat didalam suratnya tertanggal 21 Juli 2024;
-Aset-aset Tergugat yang ditemukan dikemudian hari sebagai jaminan pembayaran utang sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata.
Sah dan berharga.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi Putusan ini sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
7.Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk terhadap putusan ini;
8.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voerraad).
9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |